Berita medan

Bobby Sebut Pengendara Luar Kota Bisa Bayar dengan E-Parking, Dishub Bilang Wajib Berlangganan

Dijelaskannya, tak ada paksaan untuk pengendara luar Kota Medan ikut parkir berlangganan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TikTok.com/@ague195
Viral warga luar Kota Medan keluhkan program parkir berlangganan. 

Mereka ribut lantaran pengguna mobil tidak berkenan membeli barcode parkir berlangganan setahun seharga Rp 130.000.

Dilihat dari akun @medantalk, awalnya tampak pengguna mobil hendak masuk ke mobil bersama keluarganya. Tiba-tiba dia didatangi beberapa petugas Dinas Perhubungan Kota Medan. Petugas itu menawarkan stiker parkir berlangganan

Harus ada barcode pak, kalau ada barcode ga apa apa parkir, Pak. Mau diurus pak barcode-nya, Pak," ujar salah seorang anggota Dishub. "Kalau memang nggak bisa berlangganan biar parkir tempat lain saja," ujar pengendara mobil.

Lalu salah satu personil Dishub mengatakan, kalau di seluruh tempat parkir di Kota Medan memiliki aturan yang sama. Selanjutnya salah seorang penumpang wanita mengatakan kalau mereka bukan tinggal di Medan. Mereka datang ke Medan untuk menghadiri pesta.

Kita karena mau pesta aja makanya datang ke sini, kita bukan mau tinggal di sini," kata wanita tersebut.
Selanjutnya, salah seorang anggota Dishub mengatakan, kalau mereka hanya menjalankan aturan. Kalau tidak memiliki barcode parkir berlangganan mereka tidak diperbolehkan parkir di pinggir jalan.

_Kalau nggak parkir di mall aja, pokoknya kalau contohnya parkir nggak bisa di sini, sama semua," kata petugas Dishub.

Salah seorang penumpang lainnya yang mengenakan baju putih lalu mempertanyakan aturan Pemko Medan.

"Berarti dari orang luar kota, orang semua harus berlangganan," ujar wanita dalam video.

"Iya," jawab Dishub.

Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker  parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat.  (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)
Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO) (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Sementara itu,saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Pengawas Pelaksanaan Parkir Berlangganan Richard Medi Simatupang mengatakan, sudah mengetahui adanya kejadian seorag warga yang berasal dari luar Medan diminta untuk parkir  berlangganan  oleh petugas Dinas Perhubungan yang viral di sosial media.

Dikatakannya, sudah ada aturan yang jelas sesuai Perwal yang diterapkan Wali Kota Medan. Semua pengendara yang masuk ke Kota Medan Wajib Parkir Berlangganan.

Menurutnya,   tidak ada toleransi apapun mengenai parkir berlangganan untuk pengendara yang mau memarkirkannya sepanjang area Jalan Kota Medan.

Dijelaskannya,  jika memang ada yang keberatan, silahkan pengendara memarkirkan  kendaraannya.

"Misalnya parkir  di Mall atau di tempat-tempat lain yang tidak termasuk area jalan Kota Medan. Karena sudah kita tegaskan tidak ada toleransi untuk itu,"ucapnya.

Dijelaskannya, dalam kejadian viral itu, petugas memberi penjelasan secara baik dan sopan. Sehingga tidak ada kesalahannya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved