Medan Terkini

Komisi III DPRD Medan Dukung Revitalisasi Pasar Tradisional Akik

Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah mendukung revitalisasi Pasar Tradisional Akik di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution beserta jajaran melakukan peletakan batu pertama di Pasar Tradisional Akik, Jumat (5/7/2024). Komisi III DPRD Medan mendukung revitalisasi pasar akik tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah mendukung revitalisasi Pasar Tradisional Akik di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Dijelaskan Afif, didukungnya revitalisasi tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat.

Apalagi, sudah banyak para pedagang yang mengeluhkan untuk mendapatkan kios yang layak di pasar tersebut.

Menurut Afif, Pasar Akik merupakan akses jalan warga yang sudah bertahun-tahun dijadikan pusat perbelanjaan tradisional oleh masyarakat.

"Pada prinsipnya, selama itu untuk kepentingan masyarakat akan kita dukung. Dan pasar ini direvitalisasi bukan dibongkar tanpa ada progres," jelasnya, Minggu (14/7/2024).

Apalagi kata Afif, dirinya sering mendapat laporan adanya retribusi secara tak resmi sebelum pasar Akik ini direvitalisasi.

"Kita sering mendapat laporan, retribusi atau apapun yang dipungut dari Pedagang Pasar Akik, hanya untuk keuntungan oknum tertentu. Padahal diketahui wilayah itu adalah kawasan milik Pemko Medan," katanya.

Melihat Pasar Akik bisa menjadi peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, revitalisasi adalah hal yang baik.

"Dengan tujuan untuk menata rapi keberadaan pasar, memperindah, dan mempercantik layaknya pasar tradisional yang legal, kita mendukung penuh," ucapnya.

Untuk diketahui, Tradisional Akik yang terletak di jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area mulai direvitalisasi.

Bangunan yang berada di Pasar Tradisional Akik ini sudah dihancurkan. Tak ada satu bangunan pun yang tersisa.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Pasar Akik ini direvitalisasi atas dasar sikap saling mengalah baik dari warga, pedagang, PUD Pasar dan Pemko Medan.

Menurutnya, Pasar Tradisional Akik, ini tidak memiliki legalitas lahan yang jelas. Sehingga, Pemko Medan mengambil tindakan untuk merevitalisasi pasar ini, agar menjadi lahan resmi dan dikelola oleh Pemko Medan.

Dikatakannya, pengerjaan fisik revitalisasi pasar ini ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan saja. Pasar Tradisional Akik ini, kata Bobby, dalam desain revitalisasinya banyak ruang terbuka.

Sementara itu, Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Suwarno mengatakan selama revitalisasi berlangsung 350 pedagang direlokasi ke Pasar Sukaramai. Kemudian untuk para PKL sudah dipindahkan ke area Basement pasar Sukaramai.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved