Berita Viral

AKHIRNYA Terkuak Keberadaan Aep, Saksi yang Jebloskan Pegi ke Penjara, Ayah Sebut Dijemput Polisi

Keberadaan Aep saksi yang menjebloskan Pegi Setiawan ke penjara terkuak. Sang ayah mengungkapkam bahwa Aep sering dijemput Polda Jabar. 

|
HO
Pengakuan Aep sebagai saksi mata dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky diragukan. Aep disebut telah berbohong berada di lokasi kejadian.  

TRIBUN-MEDAN.com - Keberadaan Aep saksi yang menjebloskan Pegi Setiawan ke penjara terkuak. Sang ayah mengungkapkam bahwa Aep sering dijemput Polda Jabar. 

Aep memang menjadi sorotan warganet setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Ep kerap disebut-sebut memberikan kesaksian palsu terkait Pegi Setiawan

Setelah lama tak muncul, ayah kandung Aep pun kini mengungkap keberadaan anak laki-lakinya itu.

Ayah Aep menyebut anaknya kini berada di Bandung, Jawa Barat, tepatnya berada di Polda Jabar.

Hal tersebut diungkap Ayah Aep kepada Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Mendengar jawaban ayah Aep, Dedi Mulyadi langsung kaget.

"Aep dimana?" tanya Dedi Mulyadi, dilansir Tribun Jakarta.

"Di Bandung, di Polda," jawab ayah Aep.

Pegi Setiawan Bergaya Keren Pakai Jas dan Jadi Penyiar Usai Tak Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Bergaya Keren Pakai Jas dan Jadi Penyiar Usai Tak Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Ketika ditanya soal alasan Aep berada di Polda Jabar, Ayah Aep menyebut anaknya memang kerap dijemput oleh Polda Jabar, lalu Aep sesekali pulang ke Cikarang.

"Pulang ke Cikarang sebentar, terus balik ke Polda lagi," ucap Ayah Aep.

Meski demikian Ayah Aep tapi tak bisa menjelaskan lebih terperinci soal maksud dan tujuan Aep kerap dijemput ke Polda Jabar.

Ia lalu mengatakan kala Aep tidak tidur di Polda Jabar, namun di sebuah indekos.

"Jadi diemnnya mah di kosan di Bandung," ucap Ayah Aep.

Soal siapa yang membiayai kos Aep di Bandung, sang ayah mengaku tak tahu, karena Aep tak kini tak bekerja.

Dedi Mulyadi menduga-duga biaya indekos Aep, ditanggung oleh pihak Polda Jabar.

"Yang bayar kosannya siapa?" tanya Dedi Mulyadi.

"Enggak tahu deh," kata ayah Aep.

"Kan enggak kerja," celetuk Dedi Mulyaid.

"Kalau itu mah saya kurang paham," jawab Ayah Aep.

Baca juga: Nasib Novi Sartika Netizen Viral Usai Hujat Fuji ‘Aura Maghrib’, Akhirnya Muncul Ngakunya Korban

Baca juga: Rutan Natal Raih Peringkat Ketiga Capaian Penyerapan Anggaran Terbaik, Karutan: Alhamdulillah

Bareskrim Polri Teliti Laporan Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Aep dan Dede

Polri telah menerima laporan dari keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke saksi Aep dan Dede soal dugaan memberikan keterangan palsu.

"Polri setiap ada laporan tentu kami menerima ya, menjadi hak para pelapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Trunoyudo menyebut saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah menelaah laporan yang diterima tersebut.

"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," ucapnya.

Baca juga: 4 Sosok Polisi Baik di Kasus Pegi Setiawan, Beri Perlakuan Beda hingga Mau Akui Salah dan Minta Maaf

"Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, pihak keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (10/7/2024)

Kedatangan mereka didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede soal dugaan kesaksian palsu.

Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

"Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.

"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.

Baca juga: Belum Setahun, 818 Orang di Sumut Tewas Akibat Lakalantas, Komjen Agung: Sehari 4 Orang Meninggal

Baca juga: Belum Setahun, 818 Orang di Sumut Tewas Akibat Lakalantas, Komjen Agung: Sehari 4 Orang Meninggal

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved