Berita Viral

USAI BEBAS Ginting Ditangkap, Anak Sempurna Pasaribu Minta Kasus Ditangani Polda Bukan Polres Karo

Bebas Ginting menjadi tersangka ketiga dalam kasus pembakran rumah wartawan Sempurna Pasaribu. 

HO
Tampang Bebas Ginting, orang yang menyuruh dua eksekutor membakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Kapolda Sumut Komjen Agung menerangkan, Bebas pernah dua kali dipenjara, diantaranya kasus pembunuhan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bebas Ginting menjadi tersangka ketiga dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu

Bebas Ginting telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara bareng dua tersangka lain yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring.

Bebas Ginting sebagai otak pembakran rumah Sempurna Pasaribu

Dia membayar Yunus dan Rudi masing-masing Rp 1 juta untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu.

Dalam pembarakan ini, empat orang meninggal dunia, yakni Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinvestigasi Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengungkap sosok Bebas Ginting, pemberi perintah pembunuhan terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya yang lain.

Dari hasil pemeriksaan latar belakangnya, Bebas Ginting rupanya pernah dipenjara dua kali karena terlibat pidana.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Bulang, sebutan Bebas termasuk pembunuhan.

"Kita tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman,"kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (15/7/2024).

"Setahu saya, ada kasus pembunuhan, ya,"sambungnya.

Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo
Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo (HO)

Dua pekan lebih setelah pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, Polisi belum mengungkap apa motifnya dibaliknya.

Polisi menyebut hingga saat ini masih menggali motif pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo tersebut.

Agung menerangkan, pihaknya bakal memeriksa psikologis tiga tersangka yang sudah ditangkap yakni Yunus Syahputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah Rico Sempurma Pasaribu dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

"Ada akan pemeriksaan-pemeriksaan psikologis akan kita siapkan baterainya yang tepat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved