Berita Viral

USAI BEBAS Ginting Ditangkap, Anak Sempurna Pasaribu Minta Kasus Ditangani Polda Bukan Polres Karo

Bebas Ginting menjadi tersangka ketiga dalam kasus pembakran rumah wartawan Sempurna Pasaribu. 

HO
Tampang Bebas Ginting, orang yang menyuruh dua eksekutor membakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Kapolda Sumut Komjen Agung menerangkan, Bebas pernah dua kali dipenjara, diantaranya kasus pembunuhan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bebas Ginting menjadi tersangka ketiga dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu

Bebas Ginting telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara bareng dua tersangka lain yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring.

Bebas Ginting sebagai otak pembakran rumah Sempurna Pasaribu

Dia membayar Yunus dan Rudi masing-masing Rp 1 juta untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu.

Dalam pembarakan ini, empat orang meninggal dunia, yakni Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinvestigasi Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengungkap sosok Bebas Ginting, pemberi perintah pembunuhan terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya yang lain.

Dari hasil pemeriksaan latar belakangnya, Bebas Ginting rupanya pernah dipenjara dua kali karena terlibat pidana.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Bulang, sebutan Bebas termasuk pembunuhan.

"Kita tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman,"kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (15/7/2024).

"Setahu saya, ada kasus pembunuhan, ya,"sambungnya.

Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo
Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo (HO)

Dua pekan lebih setelah pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, Polisi belum mengungkap apa motifnya dibaliknya.

Polisi menyebut hingga saat ini masih menggali motif pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo tersebut.

Agung menerangkan, pihaknya bakal memeriksa psikologis tiga tersangka yang sudah ditangkap yakni Yunus Syahputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah Rico Sempurma Pasaribu dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

"Ada akan pemeriksaan-pemeriksaan psikologis akan kita siapkan baterainya yang tepat.

Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan."

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Baca juga: Sosok Nurul Gufron Capim KPK, Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang dan Gugat Minimal Usia

Baca juga: Tersengat Sentimen Suku Bunga The Fed, Berikut 3 Rekomendasi Saham Trading Pekan Ini dari IPOT

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Anak Korban Minta Perkara Ditangani Polda Sumut Terintimidasi jika Ditangani Polres Karo  

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut, Eva merasa terancam karena penyidik melayangkan pertanyaan dan menuntut jawaban sesuai keinginan mereka pada pemeriksaan sebelumnya.

Padahal, Eva sendiri tidak mau menjawab atau mengiyakan pertanyaan yang diarahkan tersebut.

"Menyusul adanya kabar Polda Sumut akan melimpahkan berkas laporan Eva Meliana Pasaribu, ke Polres Tanah Karo, harusnya Polda Sumut memikirkan psikologis pelapor karena sebelumnya dia merasa ada tekanan saat diperiksa di sana beberapa waktu lalu," kata Irvan, Minggu (14/7/2024).

Irvan merasa, saat pemeriksaan awal dilakukan terhadap Eva yang dilakukan penyidik Polres Tanahkaro, ada kesan penyidik tidak benar-benar serius mau mengungkap kasus ini. 

Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran yang menewaskan empat keluarganya seolah-olah murni karena kecelakaan, bukan karena pembunuhan.

"Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanahkaro akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan."

Karena alasan itu, maka LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanahkaro.

Tujuannya untuk rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini sudah bersedia memberikan keterangan.

"Dalam Pasal 113 KUHAP diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja," ungkap Irvan.

Hal serupa juga disampaikan Koordinator KKJ Sumatera Utara, Array A Argus. Katanya, permintaan LBH Medan dan timnya sangat beralasan karena saat pemeriksaan awal dilakukan, Eva sudah merasa tidak nyaman lantaran merasa tertekan.

"Kami meminta agar Polda Sumut maupun Polres Tanahkaro bisa objektif dalam menangani perkara ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi," kata Array.

Ia mengatakan, sejauh ini polisi belum mau mengungkap motif dari pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Array pun khawatir penanganan perkara ini cuma berhenti pada ketiga tersangka saja, tidak sampai aktor intelektualnya.

"KKJ Sumut juga mendorong agar semua pihak bisa sama-sama mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, harapannya kasus ini bisa terungkap terang benderang," ungkap Array.

Ia juga berpesan kepada semua wartawan di Sumatera Utara, agar bekerja secara profesional dan jangan yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan tertentu yang dapat mencoreng citra jurnalis di Sumatera Utara.

"Kita minta supaya wartawan jaga integritas, tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi."

Baca juga: 4 Fakta Argentina Juara Copa America 2024, Trofi Terkahir Di Maria hingga Scaloni Pelatih Tersukses

Baca juga: Anak Binaan Perlu Penanganan, LPKA Medan Gandeng Psikologi USU Gelar FGD Terapi Hortikultura

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved