Berita Viral
Akhirnya Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Turun Tangan Evaluasi Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Bebas
Mabes Polri telah turun memeriksa Polda Jabar setelah Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
TRIBUN-MEDAN.com - Mabes Polri telah turun memeriksa Polda Jabar setelah Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Polri kerahkan Propam dan Itwasum untuk memeriksa para penyidik Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon.
Sedikitmemberi tahu, Polda Jabar menelan kekalahan dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan berhasil melepas jerat dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Kebebasan Pegi ini menjadi pukulan keras bagi Polda Jabar. Nasib Kapolda Jabar dan anak buahnya dalam kondisi mengkhawatirkan.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan bahwa sedang melakukan evaluasi terhadap Polda Jabar.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kami juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," ujar Wahyu, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan hasil evaluasi itu lantaran masih berproses.
"Nanti hasilnya, sedang dalam proses," tutur jenderal bintang tiga tersebut.
Baca juga: 513 Mahasiswa UMN Al Washliyah KKN di Deliserdang
Baca juga: JADWAL Terbaru MotoGP 2024, 2 Balapan Setelah di Markas Valentino Rossi Main Mandalika
Sementara itu, Wahyu menuturkan pihaknya belum memutuskan apakah mengambil alih kasusnya.
Adapun Bareskrim saat ini masih memberi atensi ke Polda Jawa Barat selaku yang menangani kasus tersebut.
"Yang pasti kami memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," katanya.
Polda Jabar Bakal Pelajari Salinan Putusan Praperadilan Pegi
Polda Jawa Barat (Jabar) telah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diketahui, hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
"Pertama untuk Polda Jawa Barat sudah menerima salinan pada putusan hakim tunggal Pengadilan Kota Bandung, Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Trunoyudo berujar bahwa Polri dalam hal ini Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi.
Selain itu, Polda Jawa Barat akan mencermati serta mempelajari pertimbangan hakim dalam gugatan praperadilan tersebut.
"Sebagaimana disampaikan Kabid Humas, kemudian juga Polri. Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklajuti ya," kata Trunoyudo.
"Kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut dan hasilnya sama-sama nanti untuk tindaklanjut kami masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan Jawa Barat, kasus (di Jawa Barat)," papar Trunoyudo.
Baca juga: Sosok Muhammad John Garuda Putra, Gratis Seumur Hidup Naik Garuda Karena Lahir di Pesawat
Baca juga: Alasan Joshua Zirkzee Mau Gabung Man United, Pemain Pertama MU di Bursa Transfer Musim Panas
Razman Nasution Bakal Laporkan Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial
Pembatalan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memunculkan pro dan kontra.
Advokat kondang Razman Nasution dan beberapa pihak berencana laporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum.
Hal itu disampaikan Razman saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).
Sebelum mengeluarkan pernyataan itu, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.
Razman menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.
"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika," kata Razman dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).
"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," ujar Razman.
Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.
Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.
Oleh karena itu, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.
"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon. Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" tutur Razman.
Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.
Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.
Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.
Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.
"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.
Razman menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.
Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.
"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini. Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" jelas Razman.
Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.
"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegas dia.
Sebelumnya, Eman selaku Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan Pegi, menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti satu pun Polda Jabar memeriksa pegi calon tersangka.
Berdasarkan hal itu, Eman menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan harus dibatalkan.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan putusan, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian, petitum pada praperadilan Pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," imbuh dia.
Pegi sendiri diamankan Polda Jawa Barat di Bandung pada akhir Mei 2024, setelah namanya masuk dalam satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, setelah Pegi ditangkap, Polda Jabar menyatakan telah menghapus nama dua DPO lainnya, dan hanya menyisakan nama Pegi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rita Jelita Sinaga
Baca juga: Sosok Bripda NRN Tewas Gantung Diri di Rumah Dinas, Baru 3 Bulan Jadi Ajudan Wakapolres Sorong
(*/tribun-medan.com)
Mabes Polri telah turun memeriksa Polda Jabar
Pegi Setiawan
pembunuhan Vina dan Eky
Komjen Wahyu Widada
Tribun-medan.com
DEMO Ricuh, Anggota DPR WHF hingga Pakai Pelat Sipil, Ahmad Sahroni: Pulang Ribet,Ke Mana-Mana Susah |
![]() |
---|
BRIMOB Polda Metro Jaya Sebut Tak Sengaja Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
Ribuan Ojol Konvoi Antarkan Jenazah Affan ke TPU, Ibu Korban Histeris Saat Anies Baswedan Melayat |
![]() |
---|
Salsa Hutagalung Murka Usai Tim Ahmad Sahroni ke Rumahnya: Ganggu Keluargaku, Aku Gulingkan Kalian! |
![]() |
---|
NASIB PILU Affan Kurniawan Ojol Tewas Dilindas Barracuda Padahal Sedang Kerja Antar Orderan Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.