Berita Viral

Selebgram Makassar Digrebek tanpa Busana di Hotel, Instagram Eritza Lenyap, Open BO Tarif Rp5 Juta

Namun kini akun Instagram @eritzadwiardani mendadak lenyap. Ia diketahui memiliki 23 ribu follower di media sosialnya.

Instagram bugisshare
Selebgram Makassar Digrebek tanpa Busana di Hotel, Instagram Eritza Lenyap, Open BO Tarif Rp5 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Selebgram Makassar digrebek tanpa busana di hotel, Instagram Eritza Dwi Ardani lenyap.

Eritza ditangkap saat open BO dengan tarif Rp5 juta.

Usai viral, sosok Eritza pun disorot publik. 

Akun media sosialnya pun dicari warganet. 

Baca juga: NAMA 4 Jenderal Polisi Daftar Calon Pimpinan KPK, Ada Eks Kapolda Sumut Komjen Panca Simanjuntak

Namun kini akun Instagram @eritzadwiardani mendadak lenyap.

Ia diketahui memiliki 23 ribu follower di media sosialnya.

Eritza ditangkap di sebuah hotel mewah  di Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (14/7/2024).

Eritza diamankan Tim Resmob Polda Sulsel bersama seorang mucikari berinisial AIF alias Aso (20).

Baca juga: Resep Pepes Tahu Udang, Menu Makan Siang Sederhana dengan Cita Rasa Menggoda

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengatakan ED diciduk saat bersama pria hidung belang dalam kamar hotel.

"Iya telah diamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang modus prostitusi online," ujarnya dikutip Tribun-medan.com dari Prohaba.co

Pengungkapan berawal saat Anggota Resmob Polda Sulsel melakukan operasi pekat Lipu 2024. Dalam operasi tersebut, polisi mendapatkan informasi di salah satu hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, kerap terjadi prostitusi online.

Aso ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Eritza Dwi Ardani diamankan Tim Resmob Polda Sulsel bersama seorang mucikari
Eritza Dwi Ardani diamankan Tim Resmob Polda Sulsel bersama seorang mucikari berinisial AIF alias Aso (20).

Pelaku menawarkan jasa prostitusi seorang mahasiswi berinisial ED melalui WhatsApp dengan tarif Rp5 juta.

Dalam setiap transaksi, Aso memperoleh keuntungan sebesar 10 persen.

"Aso menerangkan bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi Online)," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved