Berita Viral

Sosok Nuryati, Ditangkap Pedagang Setelah Belanja Pakai Uang Palsu, Polisi: Pemain Lama

Tri Nuryati, ibu-ibu yang belanja pakai uang palsu tak berkutik setelah pedagang menangkapnya.

HO
Tri Nuryati, ibu-ibu yang belanja pakai uang palsu tak berkutik setelah pedagang menangkapnya. Penangkapan Nuryati setelah ketahuan saat belanja jeruk di Pasar Raya I, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tri Nuryati, ibu-ibu yang belanja pakai uang palsu tak berkutik setelah pedagang menangkapnya. Penangkapan Nuryati setelah ketahuan saat belanja jeruk di Pasar Raya I, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Selama ini, Nuryati mengaku sudah mendapatkan keuntungan Rp 4 juta. 

Polisi telah menahan Nuryati atas kasus uang palsu

Tri Nuryati (48) merupakan warga Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga.

Nuryati akhirnya tertangkap setelah dikejar dan dikerubungi pedagang pasar, petugas keamanan pasar serta warga lain.

“Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/7/2024). Pelaku datang ke lapak korban membeli satu kantong jeruk seharga Rp30 ribu menggunakan satu lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu, sehingga mendapatkan kembalian uang asli Rp70 ribu,” kata Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, Minggu (14/7/2024), melansir dari TribunJateng.

Pedagang buah itu curiga lantaran uang yang dia terima tampak luntur tintanya, ditambah lagi warna pada lembaran uang yang kusam.

Setelah ditanyai dan diminta mengembalikan uangnya, Tri justru kabur ke parkiran untuk melarikan diri menggunakan motornya.

Pedagang itu dan warga lain langsung mengejar serta mengerubunginya.

Keributan terjadi hingga petugas keamanan pasar dan polisi mengamankan wanita paruh baya tersebut.

Tri Nuryati, ibu-ibu yang belanja pakai uang palsu
Tri Nuryati, ibu-ibu yang belanja pakai uang palsu

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menambahkan, setelah pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga, didapati dia telah menghasilkan uang asli mencapai Rp4.075.300.

Uang itu merupakan kembalian-kembalian yang dikumpulkan pelaku dari membeli barang-barang menggunakan uang palsu.

“Jadi pelaku ini beberapa bulan yang lalu membeli uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp3.5 juta.

Yang sudah dipakai sebanyak Rp8 juta, jadi yang saat ini masih dibawa pelaku Rp2 juta dengan lembaran Rp100 ribu,” kata AKBP Aryuni.

Pelaku dijerat Pasal 35 Ayat 2 no 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari data Kapolres, pelaku merupakan pemain lama di mana sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama.

Dia juga mengimbau warga yang mengetahui atau menerima uang palsu untuk segera melaporkan ke kantor Polsek terdekat.

Sebab, jika uang palsu tidak dilaporkan, maka akan semakin beredar dan warga juga bisa terjerat kasus pidana peredaran uang palsu.

Dia menyarankan warga untuk mengecek secara teliti lembaran uang yang diterima.

“Kalau uang asli itu dipegang agak kasar, sedangkan uang palsu cenderung halus. Kemudian kalau yang asli ada benangnya, diterawang juga ada gambarnya, bisa dipelajari cara mengecek uang asli,” imbuh AKBP Aryuni. (*)

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal bersama Polres Brebes menggelar konferensi pers kasus peredaran uang palsu, di Mapolres setempat, Senin (13/11/2023).

Dua tersangka berinisial EP dan IS warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Brebes ditangkap polisi berikut barangbukti 340 lembar uang palsu mirip pecahan Rp 100.000.

Pengungkapan kasus itu terbongkar setelah kedua pelaku membeli sepeda motor milik warga seharga Rp 9 juta dengan uang palsu.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq mengungkapkan, kasus itu bermula saat korban pemilik motor memasarkan sepeda motornya melalui media sosial facebook.

"Setelah janjian kemudian para tersangka datang dan membeli sepeda motor seharga 9.400.000. Setelah para tersangka pergi, korban membeli minuman di swalayan, ternyata diketahui uangnya palsu," kata Guntur saat konferensi pers, Senin (13/11/2023).

Baca juga: CURHAT Nikita Mirzani Sempat Dijanjikan Bakal Dinikahi Ajudan Prabowo Tahun 2024: Gue Terharu Dong

Baca juga: Warga Keluhkan Bau Sampah di Area Pintu Masuk Tol Medan Helvetia

Guntur mengatakan, korban kemudian memeriksa keseluruhan uang hasil penjualan motor dan ternyata benar palsu. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Losari.

Tim Resmob yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap para tersangka pada Sabtu (11/11/2023) di Desa Karangsembung, Songgom, Brebes.

"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Unit Tipidter untuk proses hukum lebih lanjut berikut barangbukti 340 lembar uang palsu," kata Guntur.

Guntur menambahkan, karena menyimpan uang palsu dan juga menggunakan atau mengedarkan untuk membeli motor menipu korbannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala KPw BI Tegal Marwadi mengatakan, setelah melakukan tiga metode serta penggunaan alat khusus, dari sisi warna tidak sesuai dengan standar dan diketahui hasil cetak atau print out.

"Dari hasil sinar ultraviolet memang palsu, termasuk benang pengamannya juga tidak ada," kata Marwadi.

Marwadi mengatakan, jika dilihat sekilas, uang palsu itu memang ada kemiripan sekitar 90 persen.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemui uang yang dicurigai palsu agar dapat melapor ke Bank Indonesia atau kepolisian," kata Marwadi.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved