Berita Viral
DULU Bikin Geger se Indonesia, Kini Panji Gumilang Bebas setelah Satu Tahun Dipenjara
Panji Gumilang divonis satu tahun kurungan atas kasus penodaan agama. Kini Panji Gumilang keluar dari penjara.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata hakim saat membacakan amar putusannya waktu itu.
Panji Gumilang divonis pidana selama 1 tahun penjara. Hal itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.
Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu untuk segera dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," sambung hakim Yogi Dulhadi.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Penodaan Agama, Panji Gumilang Cuma Divonis 1 Tahun, Pernah Diduga Jadi Panglima NII KW 9
TERSANGKA Korupsi Pengadaan LNG Sebut Ahok Ikut Terlibat, KPK: Seharusnya Tak Disampaikan ke Publik |
![]() |
---|
PAKAR POLITIK Sebut Gibran Sulit Dampingi Prabowo Lagi di Pilpres 2029, Ada 2 Faktor Kemungkinan |
![]() |
---|
NASIB Mistono Korban Malapraktik RSUD Batang, Selang 30 cm Tertinggal dalam Tubuh dan Dituding HIV |
![]() |
---|
ALASAN Listyo Sigit Bertahan jadi Kapolri di Tengah Reformasi Institusi: Tanggung Jawab Moral |
![]() |
---|
BISNIS Jasa 'Gue Temenin Jalan' Sedang Naik Daun, Padahal Baru Dibuka Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.