Sumut Terkini
Eva Pasaribu Yakin Dugaan Keterlibatan Oknum TNI terkait Tewasnya 4 Anggota Keluarganya di Kabanjahe
Meski polisi sudah menangkap dua eksekutor dan satu orang yang memerintahkan, keluarga korban masih yakin ada pelaku lain. Diduga Oknum TNI
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kasus kebakaran yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya masih diwarnai kejanggalan
Meski polisi sudah menangkap dua eksekutor dan satu orang yang memerintahkan membakar rumah Ruco, keluarga korban masih yakin ada pelaku lain.
Eva Meliani Pasaribu, anak mendiang Rico menduga ada keterlibatan oknum TNI berinisial Koptu HB dalam kasus ini.
Dikatakan Eva, karena beberapa hari sebelum ayahnya (Rico) tewas, korban kerap memberitakan adanya perjudian yang diduga milik Koptu HB.

Diwawancarai usai pemeriksaan dan buat laporan ke Polisi Militer Daerah (Pomdam) I Bukit Barisan, Eva mendesak supaya TNI memeriksa Koptu HB.
Sejauh ini, ia belum pernah diperiksa ke Puspom.
"Harapan saya terhadap Pomdam I Bukit Barisan agar bergerak cepat mengusut kasus yang menimpa keluarga saya ini agar oknum TNI yang saya yakini terlibat dalam kasus ini diperiksa dan bila dia bersalah memberi dia hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya,"kata Eva Meliani Pasaribu, Kamis (18/7/2024).
Eva berharap TNI transparan mengungkap dugaan keterlibatan personelnya.
Apabila terbukti membunuh ayahnya, Eva meminta pelakunya dihukum mati.
"Lebih jelasnya saya minta ke hukuman mati, apabila dia terbukti."

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.
Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.
Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan.
Bebas Ginting membayar dua eksekutor masing-masing Rp 1 juta.
Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.