Kesehatan
Perlukah Perempuan Melakukan Khitan? Bagaimana Islam Memandangnya, Simak Penjelasan Berikut
Khitan tidak hanya dilakukan kaum pria, tapi juga wanita. Hukum Islam menyangkut khitan bagi wanita itu adalah sunnah.
Dengan cara mengangkat sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora yang merupakan kulit tipis seperti lidah yang berada di sekeliling vagina dengan atau tanpa eksisi dari labia majora.
3. Tipe ketiga
Khitan dilakukan dengan cara menjahit labia menjadi satu dengan tujuan membuat lubang vagina menjadi lebih kecil.
Dengan atau tanpa melakukan pemotongan pada klitoris.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Pria yang Benar Menurut Islam dan Doa Setelahnya
4. Tipe keempat
Diklasifikasikan sebagai semua tindakan yang dilakukan pada bagian luar alat kelamin perempuan, untuk tujuan non-medis baik dengan cara menusuk, melubangi, menggores, atau pemotongan daerah genital.
Cara-cara khitan tersebut sangat membahayakan bagi perempuan atau disebut dengan Female Genital Mutilation (FGM), yakni menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna wanita.
Sementara khitan atau sunnat perempuan dalam pandangan syariat Islam berbeda sekali dengan keempat tipe tersebut dan tidak mengandung unsur FGM.
Khitan perempuan dalam Islam dilakukan dengan cara menggoreskan kulit yang menutupi bagian klitoris tanpa sedikitpun melukai klitoris.
Baca juga: SIMAK Tanda-Tanda Kematian Menurut Islam, Berikut Penjelasannya
Sehingga sama sekali tidak merusak atau menghilangkan bagian eksterna genital perempuan.
Penggoresan tudung klitoris dilakukan menggunakan needle khusus, dan karena umumnya dilakukan pada usia kurang dari 5 tahun, tudung klitoris belum banyak dilalui pembuluh darah sehingga tindakan ini akan sangat minim pendarahan dan rasa sakit.
Hukum di Indonesia tidak melarang khitan perempuan selama tidak mengandung unsur membahayakan.
Jika ingin melakukan khitan pada anak perempuan, tidak harus ke rumah sakit jika pihak rumah sakit tidak menerima jasa khitan perempuan.
Baca juga: BOLEHKAH Membunuh Semut? Simak Penjelasannya Menurut Islam dan Hadis
Cari klinik terpercaya yang sudah mempunya izin praktik yang legal, memiliki tim dokter dan bidan yang kompeten dalam bidang ini.
Praktik Female Genital Mutilation yang dilarang WHO sangat amat jarang dilakukan di Indonesia, dan lebih banyak dilakukan di negara-negara Afrika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.