Kesehatan
Perlukah Perempuan Melakukan Khitan? Bagaimana Islam Memandangnya, Simak Penjelasan Berikut
Khitan tidak hanya dilakukan kaum pria, tapi juga wanita. Hukum Islam menyangkut khitan bagi wanita itu adalah sunnah.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Khitan sudah dianggap sebagai peristiwa sakral dalam masyarakat, sama seperti perkawinan.
Khitan bukan hanya dilakukan kepada laki-laki, tetapi juga kepada perempuan.
Pelaksanaan khitan perempuan hampir berbeda disetiap tempat.
Ada yang sebatas pembuangan sebagian dari kelentit (clitoris) dan ada yang sampai memotong bibir kecil vagina (labia minora).
Baca juga: Penjelasan Buya Yahya, Apakah Curhat Termasuk Ghibah dalam Hukum Islam?
Adapun khitannya wanita adalah kulit yang berbentuk jengger ayam yang berada diatas kemaluannya, tepatnya pada bagian atas tempat masuknya penis.
Yang diwajibkan adalah memotong atau mengambilnya secara keseluruhan.
Dalam islam, khitan diwajibkan bagi kaum laki-laki.
Sedangkan bagi kaum perempuan, khitan dinilai sebagai suatu perbuatan terpuji, tetapi tidak diwajibkan bagi kaum perempuan.
Tetapi terdapat isu perdebatan mengenai khitan perempuan.
Baca juga: Cara Mencuci Baju Menurut Islam Agar Bersih dari Najis, Begini Tahapannya Jika Pakai Mesin Cuci
WHO (World health Organization) melarang khitan perempuan, hal ini didasarkan pada dua argumen yaitu alasan kesehatan dan pelanggaran hak asasi manusia, karena merusak hak reproduksi kaum perempuan dan merampas kesehatan serta kepuasan seksual kaum perempuan.
Di kutip dari buku “Khitan Bagi Wanita, Haruskah?” karya Aini Aryani, WHO melarang khitan perempuan karena dalam sudut pandang WHO khitan perempuan dilakukan dengan 4 tipe, yakni
1. Tipe pertama
Khitan dilakukan dengan cara mengangkat sebagian atau seluruh klitoris perempuan.
Termasuk pengangkatan preputium (kulit disekitar klitoris).
Baca juga: Wajib Diketahui Muslimah, Inilah Bacaan Doa Sesudah Haid yang Benar Menurut Islam
2. Tipe kedua
Dengan cara mengangkat sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora yang merupakan kulit tipis seperti lidah yang berada di sekeliling vagina dengan atau tanpa eksisi dari labia majora.
3. Tipe ketiga
Khitan dilakukan dengan cara menjahit labia menjadi satu dengan tujuan membuat lubang vagina menjadi lebih kecil.
Dengan atau tanpa melakukan pemotongan pada klitoris.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Pria yang Benar Menurut Islam dan Doa Setelahnya
4. Tipe keempat
Diklasifikasikan sebagai semua tindakan yang dilakukan pada bagian luar alat kelamin perempuan, untuk tujuan non-medis baik dengan cara menusuk, melubangi, menggores, atau pemotongan daerah genital.
Cara-cara khitan tersebut sangat membahayakan bagi perempuan atau disebut dengan Female Genital Mutilation (FGM), yakni menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna wanita.
Sementara khitan atau sunnat perempuan dalam pandangan syariat Islam berbeda sekali dengan keempat tipe tersebut dan tidak mengandung unsur FGM.
Khitan perempuan dalam Islam dilakukan dengan cara menggoreskan kulit yang menutupi bagian klitoris tanpa sedikitpun melukai klitoris.
Baca juga: SIMAK Tanda-Tanda Kematian Menurut Islam, Berikut Penjelasannya
Sehingga sama sekali tidak merusak atau menghilangkan bagian eksterna genital perempuan.
Penggoresan tudung klitoris dilakukan menggunakan needle khusus, dan karena umumnya dilakukan pada usia kurang dari 5 tahun, tudung klitoris belum banyak dilalui pembuluh darah sehingga tindakan ini akan sangat minim pendarahan dan rasa sakit.
Hukum di Indonesia tidak melarang khitan perempuan selama tidak mengandung unsur membahayakan.
Jika ingin melakukan khitan pada anak perempuan, tidak harus ke rumah sakit jika pihak rumah sakit tidak menerima jasa khitan perempuan.
Baca juga: BOLEHKAH Membunuh Semut? Simak Penjelasannya Menurut Islam dan Hadis
Cari klinik terpercaya yang sudah mempunya izin praktik yang legal, memiliki tim dokter dan bidan yang kompeten dalam bidang ini.
Praktik Female Genital Mutilation yang dilarang WHO sangat amat jarang dilakukan di Indonesia, dan lebih banyak dilakukan di negara-negara Afrika.
Dalam syariat Islam, khitan perempuan memberikan hikmah dan manfaat yaitu
1. Bukti cinta dan taat pada Allah dan Rasul
Khitan termasuk kedalam sunnah dan diperintahkan oleh Rasulullah untuk dilakukan, baik laki-laki maupun perempuan.
Melakukan khitan pada anak perempuan adalah satu ikhtiar untuk menaati Allah dan Rasulnya
2. Menceriakan wajah wanita
3. Menyenangkan suami
Ada persepsi yang menganggap khitan bisa melemahkan gairah syahwat bagi wanita yang dikhitan.
Padahal faktanya, khitan membuat saraf-saraf sensitif di sekitar kemaluan tidak terhalang oleh kulit katup kemaluan.
Hal ini dapat menimbulkan sensasi lebih ketika berhubungan intim dengan suaminya
4. Memuliakan dan menyeimbangkan syahwat wanita
Ibnu Qayyim mengatakan, “Di antara faedah khitan adalah menyeimbangkan gairah seks wanita. Tidak diingkari bahwa pemotongan ujung kulit ini (yakni khitan wanita) menjadi tanda penghambaan pelakukanya kepada Allah
5. Menyehatkan organ genital dan saluran kandungan wanita
Dokter Hamid Al-Guwabi memaparkan bahwa khitan bagi perempuan bermanfaat secara medis untuk menghilangkan bau tidak sedap akibat menumpuknya cairan di bawah mulut kemaluan, juga bermanfaat untuk mengurangi risiko infeksi saluran kencing dan infeksi saluran kandungan.(mag2/tribun-medan.com)
Ditulis oleh mahasiswi magang LPM Kreatif Syakira Nazla Simbolon
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.