CPNS 2024
Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 di Sekolah Kedinasan
Tes seleksi kemampuan dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS), yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sekolah Kedinasan, telah resmi dimulai.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com – Tes seleksi kemampuan dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS), yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sekolah Kedinasan, telah resmi dimulai.
Tahun ini, ada tiga jenis tes yang akan dilaksanakan pada SKD CPNS Sekolah Kedinasan, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
SKD CPNS Sekolah Kedinasan akan berlangsung selama 100 menit, namun peserta harus mendapatkan nilai minimal sesuai dengan nilai ambang batas (passing grade).
Berapa nilai minimal yang harus dicapai peserta untuk lulus SKD CPNS di sekolah negeri?
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 144 Tahun 2024 mengatur standar kelulusan SKD CPNS di sekolah negeri tahun ini. Berikut ini adalah rinciannya
1. Tes Karakteristik Pribadi
- Jumlah soal: 45
- Nilai ambang batas: 156
- Skor kumulatif maksimum: 225
- Pembobotan jawaban: Tertinggi +5, terendah +1, tidak ada jawaban +0
2. Tes Intelegensi Umum
- Jumlah pertanyaan: 35
- Nilai ambang batas: 80
- Skor kumulatif maksimum: 175
- Pembobotan jawaban: +5 untuk jawaban benar, +0 untuk jawaban salah dan tidak ada jawaban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.