Sumut Terkini

Diduga Oknum ASN Disperindag Langkat Hingga Pedagang Jual Beli Lapak Pasar Tradisional Tanjung Pura

Bahkan tak hanya oknum ASN, sesama pedagang juga bisa melakukan jual beli lapak untuk berjualan, yang dipatok dengan harga jutaan hingga belasan juta

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Suasana dan kondisi meja atau lapak berjualan di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (18/7/2024).  

Seperti yang diungkapkan Ali (27) salahseorang anak pedagang daging saat diwawancarai wartawan. 

"Sudah belasan tahun kami menunggu, tapi kenapa sampai sekarang meja daging untuk kami berjualan tidak juga ada. Alasannya dibilang penuh," ujar Ali, Kamis (18/7/2024). 

Lanjut Ali yang lebih memprihatinkan, ada pedagang daging yang semula tak memiliki izin resmi, malah mendapatkan izin. 

"Kami mengganggap Pemkab Langkat tak becus menangangi persoalan perpindahan pajak (Pasar) di Tanjung Pura. Masa ada pedagang yang tak punya surat izin resmi bisa dapat meja atau lapak berjualan. Bahkan kabarnya diduga pakai uang jutaan rupiah, agar dapat lapak atau meja di pajak itu," ujar Ali. 

"Kan aneh ini, semua pasti ada dasar suratnya. Sedangkan kami yang punya surat izin resmi dari Dinas Terpadu Pemkab Langkat pada waktu itu, malah tidak mendapat meja atau lapak untuk berjualan. Yang paling utama itukan kami yang memiliki surat izin resmi yang diprioritaskan lah," sambungnya. 

Parahnya, jika memang alasan lapak atau meja untuk berjualan daging penuh, Ali menambahkan mengapa saat ini banyak yang kosong alias tak berpenghuni. 

Hal ini juga tak luput dari penglihatan wartawan saat menyambangi Pasar Tradisional Tanjung Pura di Jalan Khairil Anwar. 

"Banyak yang kosong, bisa di cek langsung. Tolong lah Pak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy turun langsung dan lihat situasi pajak (pasar) di Tanjung Pura ini," harap Ali. 

Sementara itu, Ludfy seorang pengutip retribusi Pasar Tradisional Tanjung Pura saat diwawancarai mengaku dan menegaskan kalau masalah pemindahan pasar dirinya tidak diikutsertakan. 

Apalagi soal pembagian lapak berjualan bagi para pedagagang. 

"Kalau sekarang lapak di pajak (pasar) baru semua ada pemiliknya," ujar Ludfy. 

Diketahui, informasi yang dihimpun wartawan, lapak atau tempat berjualan di pasar tradisional bukanlah untuk dimiliki.

Adapun yang disebut pemilik adalah pemerintah kabupaten/kota masing-masing daerah. 

"Dulu pembagian lapak di pajak (pasar) Yohanes beserta orang dinas. Jadi saya orang lapangan, masalah pembagian (lapak) kurang paham," ujar Ludfy. 

Sedangkan itu, Ludfy menambahkan saat ini lapak atau meja untuk pedagang daging berjumlah enam orang. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved