Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
MENGUAK Bukti Baru Iptu Rudiana Dilaporkan dalam Kasus Vina Cirebon, Muncul Reaksi Kompolnas
Sempat menghilang, Iptu Rudiana terus jadi sorotan dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Diduga memberi kesaksian palsu dan penganiayaan
TRIBUN-MEDAN.com - Sempat menghilang, Iptu Rudiana terus jadi sorotan dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Iptu Rudiana, Ayah dari Eky yang juga ikut tewas bersama Vina, pacarnya mulai terpojok.
Sejak mencuatnya kasus ini, yantg dikaitkan dengan salah tangkap hingga dibebaskannya Pegi Setiawan, Iptu Rudiana jarang terlihat di kantor.
Padahal dia menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Bogor Kota, Jawa Barat.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bereaksi soal Iptu Rudiana resmi dilaporkan terkait kasus Vina Cirebon.
Adapun Komplonas berjanji akan mengawal pelaporan terhadap Iptu Rudiana terkait dugaan pemberian kesaksian palsu dan penganiayaan terahdap para terpidana.
Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (18/7/2024) Kompolnas mengaku akan meminta klarifikasi tentang laporan tersebut dan mengawal perkembangan laporan.

"Kami akan kawal terus kasus ini," kata Ketua Kompolnas, Benny Mamoto.
"Kompolnas akan meminta klarifikasi tentang laporan tersebut dan nanti kami akan kawal bagaimana perkembangannya karena dengan laporan tersebut tentu dari penyidik yang menangani akan melakukan Klarifikasi," lanjutnya.
Kompolnas mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik sudah sejauh mana hasil audit investigasi hingga pemeriksaan internal Polri.
"Kami akan koordinasi sudah sejauh mana hasilnya kemudian nanti dikaitkan dengan bukti bukti yang diajukan oleh penasehat hukum yang berkaitan dengan dugaan terjadinya kekerasan.”
"Kita tunggu sama-sama hasilnya bagaimana, pasal yang disangkakan apa, pemenuhan unsurnya apa, ini adalah suatu proses," ujar Benny.

Sebelumnya, Iptu Rudiana dilaporkan pihak keluarga dan tim hukum terpidana kasus Vina.
Dalam pelaporan ini, kuasa hukum terpidana kasus Vina juga didampingi mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
"Kami mendapatkan kuasa kan dari enam terpidana, yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu saat itu, yang sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, Rabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.