ASN Curi Motor Lurah

Oknum ASN yang Curi Motor Lurah di Binjai Terancam Dipecat, Diduga Kecanduan Judi dan Narkoba

Pasalnya, Edward juga sudah pernah menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus jambret telepon genggam pada tahun 2020 lalu.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Edward Kenedy ASN Pemko Binjai terekam CCTV saat mencuri sepeda motor milik Lurah Mencirim, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (17/7/2024).  

Dalam video itu Edward yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Garpu, Kelurahan Nangka, Binjai Utara ini menggunakan pakaian dinas ASN atau PNS Edward melakukan aksi pencurian didaerah Rambung, Kecamatan Binjai Selatan.

Parahnya, Edward mencuri sepeda motor dinas plat merah yang digunakan Lurah Mencirim dalam bertugas. 

Camat Binjai Timur, Fazar Lubis membenarkan perihal peristiwa Lurah Mencirim atas nama Sari menjadi korban pencurian.

"Kejadiannya di rumah lurah tersebut, daerah Rambung," ujar Fazar, Rabu (17/7/2024).

Menurut dia, Edward Kenedy sudah diamankan aparat penegak hukum. Namun, dia tidak mengetahui persisnya, Edward diamankan di mana.

"Motor yang hilang pun sudah ditemukan juga," ujarnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan, Iptu H Sibuea belum dapat memberikan komentar terkait hal tersebut.

Dia menyarankan untuk konfirmasi langsung ke penyidik yang menangani perkara tersebut.

Dia beralasan, saat ini masa peralihan dari Plt Kapolsek Selesai menjadi Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan. 

"Ke sana aja (kantor) langsung, konfirmasi ke penyidiknya atau kapolsek," ucap H Sibuea. 

Edward diketahui ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai. Dia disebut pernah dipenjara atau mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai atas kasus jambret telepon genggam.

Peristiwa tersebut dilakukan Edward di Jalan Raimuna Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota, Jum'at 7 Februari 2020 lalu. 

Parahnya sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, Edward sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat BK 4256 RBA.

Saat beraksi menjambret HP korban, istri Edward atas nama Hanifah Hanum diturunkan di pinggir jalan. Lalu Edward menjambret HP korban dengan modus bertanya jalan.

Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara Edward menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved