Berita Viral
NASIB Mantan Bupati Langkat, Dibebaskan Hakim PN Stabat di Kasus TPPO, Dijerat KPK di TPPU
Setelah dibebaskan hakim PN Stabat dari jeratan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini KPK menjerat Terbit Rencana di kasus TPPU.
TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Setelah dibebaskan hakim PN Stabat dari jeratan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini KPK menjerat Terbit Rencana di kasus TPPU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita uang Rp 36 miliar dari eks Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penyitaan itu dilakukan penyidik terkait penanganan perkara dugaan gratifikasi Terbit yang saat ini masih diusut KPK.
“Ada penyitaan uang sebesar Rp 36 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (20/7/2024).
Tessa mengatakan, uang itu tidak hanya diduga menyangkut dugaan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain gratifikasi, KPK juga membuka kemungkinan lain uang itu menyangkut perbuatan dengan sengaja, secara langsung maupun tidak langsung memborong atau turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Delik tersebut tertuang dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga diketahui sebagai konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Dalam kasus Terbit Rencana, pengadaan tersebut dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.
“Diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024 bersama-sama dengan tersangka IPA (Iskandar Perangin Angin) dan kawan-kawan,” tutur Tessa.
Adapun Iskandar merupakan kakak kandung dari Terbit. Keduanya saat ini berstatus terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Sebelum menyita uang Rp 36 miliar ini, penyidik juga menyita uang Rp 22 miliar dari Terbit.
Tessa menyebut, uang itu disita terkait delik yang sama, yakni dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Terbit menyimpan uang puluhan miliar itu di rekening bank umum daerah yang telah diblokir penyidik sejak 2022 lalu.
“Uang yang disita jumlahnya Rp 22 miliar,” kata Tessa, Selasa (2/7/2024).
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dari kontraktor Muara Perangin Angin terkait proyek infrastruktur yang menjerat Terbit dan kakaknya.
Kasus suap itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit dan sejumlah pihak lainnya pada Januari 2022.
Dalam perkara suap, Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Saat ini, ia mendekam di Lapas Kelas I Medan, Sumatra Utara.
Selain kasus suap, Terbit Rencana juga menjadi sorotan karena kasus bebas dari kasus kerangkeng manusia atau TPPO.
Sebelumnya, Komnas HAM soroti majelis hakim yang memutus bebas perkara eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut anggota Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, putusan bebas Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenal dengan "kerangkeng manusia" tidak memenuhi rasa keadilan.
"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi keluarga korban yang telah meninggal dunia," ujar Anggota Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan pers, Rabu (10/7/2024).
Anis mengatakan, perlu ada lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan proses peradilan tersebut.
"Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," ucapnya.
Selain itu, putusan bebas Eks Bupati Langkat tersebut dinilai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan TPPO yang dilakukan pemerintah saat ini.
Komnas HAM juga khawatir akan ada efek negatif melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO.
"Terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," tandasnya.
Meski demikian, Komnas HAM tetap menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Kejaksaan Agung Pastikan Kasasi
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menegaskan dan memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (10/7/2024).
"Bukan banding, tetapi kasasi karena putusan bebas," kata Harli, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Menurut penjelasannya, alasan pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Selain itu, pihaknya menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara tersebut telah melampaui batas wewenangnya.
Kejagung pun tengah menyusun memori kasasi sebagai tindak lanjut putusan bebas terhadap Terbit.
Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," ucap Harli, Rabu.
Kronologi Putusan Bebas di Kasus TPPO
Diberitakan sebelumnya, Terbit Rencana divonis bebas dalam kasus TPPO para penghuni kerangkeng manusia pada Senin (8/7/2024).
Majelis hakim PN Stabat menyatakan Terbit tidak terbukti melakukan TPPO, sebagaimana dakwaan JPU.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin.
Hakim memerintahkan agar Terbit dibebaskan dari semua dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Dalam putusannya hakim Andriansyah menilai, Terbit Rencana tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022.
Sementara, Jaksa sebelumnya, menuntut Mantan Bupati Langkat itu dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp500 juta dan biaya restitusi sekitar Rp2,3 miliar.
(*/Tribun-medan.com)
BOS Sindikat Uang Palsu di Makassar Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Ngaku Suap Jaksa Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Tersangka RS Penyedia Tim Pengintai Kacab Bank BUMN, Sempat Kabur Saat Rumahnya Digerebek |
![]() |
---|
SOSOK Kontroversial Dwi Hartono di Balik Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Terungkap Juga Palsukan Ijazah |
![]() |
---|
MOMEN Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta: Terus Potong Ucapan Judika dan Ariel |
![]() |
---|
PETINGGI GOLKAR Temui Prabowo Usai Bahlil Terima Tanda Jasa dan Kehormatan hingga Demo Bubarkan DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.