Polda Sumut
3 Tersangka Pembunuh Sempurna Pasaribu Sekeluarga Perankan 57 Adegan Rekonstruksi
Tiga pelaku pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna beserta keluarganya menjalankan sebanyak 57 peran dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sumut.
TRIBUN-MEDAN.COM, KABANJAHE-Tiga pelaku pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna beserta keluarganya menjalankan sebanyak 57 peran dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sumut, Jumat (19/7/2024).
Dalam rekonstruksi yang digelar hingga malam itu ketiga pelaku berinisial B alias Bulang, YST dan RAS telah merencanakan aksi kejahatan dengan cara membakar rumah korban yang berada di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 27 Juni 2024 dini hari lalu.
Sebelum membakar rumah korban, kedua pelaku YST dan RAS dengan mengendarai sepeda motor terlebih dahulu membeli BBM pertalite dan solar di warung Jalan Kuta Cane. Selanjutnya, BBM pertalite dan solar itu dicampur kemudian pelaku YST dan RAS membakar rumah korban.
Kasus pembakaran yang menewaskan korban Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yang dilakukan YST dan RAS diketahui atas suruhan tersangka B alias Bulang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan rekonstruksi yang digelar pada Pukul 14.00-20.00 WIB telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan baik.
"Ada 57 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut," katanya usai rekonstruksi di lokasi kejadian.
Hadi mengungkapkan, tiga orang tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti turut dihadirkan selama berjalannya reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
"Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," ungkapnya.
Mantan Kapolres Biak Papua ini menerangkan dalam perkara pembakaran yang menewaskan empat orang itu telah ditangkap tiga orang berinisial B alias Bulang, RAS dan YST dengan peran yang berbeda.
"Jadi rekonstruksi yang digelar ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas," terangnya.(Jun-tribun-medan.com).
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Polda Sumut
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM
Komjen Agung Setya Imam
Jatanras Polda Sumut Bongkar Markas Judi di Karo, 29 Orang Diamankan |
![]() |
---|
Polri Hadir di Tengah Warga: Polda Sumut Salurkan 10 Ton Beras Lewat Program Minggu Kasih |
![]() |
---|
Polda Sumut Tindak Cepat Dugaan Tabrak Lari Pakai Mobil Dinas |
![]() |
---|
Tanamkan Nasionalisme, Brimob Polda Sumut Latih Mahasiswa Polbangtan Medan |
![]() |
---|
Grebek Rumah Nelayan di Panai Hilir, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai dari Hasil Penjualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.