Polres Pematangsiantar

Polisi Tangkap Pria Pemilik Tiga Paket Sabu di Siantar Utara

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti yang disita dari seorang pria berinisial JBS (28).

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna bakkara
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti yang disita dari seorang pria berinisial JBS (28) di Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (30/5/2026). Polisi menyita tiga paket sabu seberat bruto 1,13 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama personel Polsek Siantar Utara menangkap seorang pria berinisial JBS (28) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas terkait narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang disebutkan warga.

Setelah memastikan keberadaan target, tim gabungan dari Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara mendatangi rumah JBS dan mengamankannya saat berada di dalam rumah.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya tiga paket sabu dengan berat bruto 1,13 gram, alat hisap sabu, kaca pireks, mancis, sendok plastik yang terbuat dari pipet, serta sebuah telepon seluler.

Polisi juga menyita uang tunai Rp276 ribu, alat pres listrik, dan sejumlah perlengkapan lain yang ditemukan di dalam tas milik tersangka.

Kepada penyidik, JBS mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T. Namun, hingga kini polisi belum berhasil menemukan keberadaan orang yang disebutkan tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Irwanta.

Atas perbuatannya, JBS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved