Polres Pematangsiantar

Polisi Tangkap Perempuan Pemilik 32 Paket Sabu di Eks Terminal Sukadame

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti puluhan paket sabu yang disita dari seorang perempuan berinisial RT

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti puluhan paket sabu yang disita dari seorang perempuan berinisial RT alias Mak M di kawasan Eks Terminal Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (30/5/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat bruto 15,7 gram yang diduga siap diedarkan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang perempuan berinisial RT alias Mak M (49) yang diduga memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu di kawasan Eks Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Perempuan yang diketahui merupakan warga Jalan SM Raja, Kelurahan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara itu diamankan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka.

Saat penggerebekan dilakukan, RT alias Mak M sedang berada di sebuah warung kopi yang disebut sebagai miliknya di kawasan eks terminal. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas sandang yang dibawanya dengan disaksikan warga setempat.

Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan dua bungkusan plastik klip berisi total 32 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Paket-paket itu disimpan di dalam kotak rokok. Polisi juga menyita uang tunai Rp910 ribu dan satu unit telepon seluler.

Hasil penimbangan menunjukkan seluruh paket sabu yang diamankan memiliki berat bruto 15,7 gram.

Kepada penyidik, RT mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial T yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil dibongkar Polres Pematangsiantar dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal-usul pasokan sabu yang diterima tersangka.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 32 paket sabu dengan berat bruto 15,7 gram. Tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Irwanta Sembiring.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved