Sumut Terkini

Temuan BPK RI, 2 Ruas Jalan Provinsi di Kota Siantar Tak Sesuai Desain

Realisasi Belanja Modal JIJ tersebut di antaranya digunakan untuk kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi jalan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pemeliharaan Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Utara tahun 2023 yang belakangan diketahui terdapat unsur dugaan korupsi 

Nilai kekurangan volume pada pemeliharaan Jalan Ade Irma Suryani ini adalah sebesar Rp 844 juta. 

Pengamat Ingatkan Pakta Integritas

Ratama Saragih, Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik mengatakan bahwa sesungguhnya kerugian keuangan negara itu pada hukum keuangan negara dijadikan Objek Hukum Keuangan Negara. Kerugian uang, barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik yang sengaja maupun lalai serta penyalahgunaan wewenang diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

"Artinya, bahwa kekurangan pekerjaan/volume pemeliharaan jalan yang terjadi di Pematangsiantar tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak boleh dibayarkan oleh negara," kata Ratama.

"Ya karena ada nilai kuantitas dan kualitas yang melekat pada pekerjaan yang dimaksud tak patut digantikan dengan uang negara," katanya. 

Jejaring Ombudsman RI ini mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar konsisten terhadap Pakta Integritas Pekerjaan.

"Karena kasus ini bukanlah baru melainkan sudah berulang terjadi dan terkesan sudah menjadi modus untuk mencari keuntungan semata," pungkasnya. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved