Sumut Terkini

5 Orang Warga dari Masyarakat Adat Sihaporas Dijemput Polres Simalungun

Kemudian beberapa orang yang baru saja bangun langsung ditangkap lalu diborgol dan dibawa pergi. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Polres Simalungun membenarkan telah mengamankan lima warga Sihaporas atas tuduhan pengrusakan, Senin (22/7/2024)  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pesan berantai berisi informasi bahwa sebanyak lima orang Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita diculik dari Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun-Sumatera Utara beredar.

Belakangan diketahui aksi ini didalangi Sat Reskrim Polres Simalungun. 

Kelima orang masyarakat Adat Sihaporas dijemput orang yang tidak dikenal dari rumah masing-masing yang berada di Buntu Pangaturan, Sihaporas kecamatan Pamatang Sidamanik sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (22/7/2024) dini hari. 

Saat masyarakat adat sedang tertidur, tiba-tiba terbangun karena mendengar adanya suara.

Seketika terlihat telah ada berdiri banyak orang di dalam rumah.

Kemudian beberapa orang yang baru saja bangun langsung ditangkap lalu diborgol dan dibawa pergi. 

Sedikitnya sekitar 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil Security dan Truck Coltdiesel.

Seorang Ibu yang berupaya menghentikan penangkapan diseret dari depan mobil yang akan membawa mereka.

Beberapa anggota komunitas adat yang ditangkap dan dibawa pergi yakni Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, dan Pak Kwin Ambarita.

Warga Sihaporas lainya B Ambarita yang dikonfirmasi reporter Tribun Medan, Senin (22/7/2024) mengatakan bahwa peristiwa penjemputan itu terjadi dini hari.

Keluarga masing-masing tak mendapatkan informasi tujuan penjeputan kelima warga mereka. 

"Kita tanda tanya awalnya karena surat penangkapan tidak ada ditunjukkan ke keluarga. Apakah Polda atau Polres Simalungun. Bantu info ya, Bang, bagaimana keberadaan mereka," kata B Ambarita. 

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala mengatakan bahwa penjemputan kelima warga ini adalah terkait pengrusakan secara bersama-sama pada 18 Juli 2024.

"Penjemputan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengrusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP," kata Kapolres AKBP Choky Meliala.

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved