Berita Viral
Harta Kekayaan Rafidin Anggota DPRD Bima yang Ngamuk Ditilang Tak Bawa SIM dan STNK Mati
Segini harta kekayaan Rafidin anggota DPRD di Bima yang ngamuk ditilang dan dorong polisi karena tak bawa SIM dan STNK mati hingga videonya viral
TRIBUN-MEDAN.COM – Segini harta kekayaan Rafidin anggota DPRD di Bima yang ngamuk diitlang karena tak bawa SIM dan STNK mati.
Adapun anggota DPRD di Bima bernama Rafidin menjadi sorotan setelah mengamuk ditilang karena tak bawa SIM.
Publik pun penasaran dengan harta kekayaan Rafidin anggota DPRD tersebut.
Diketahui, Rafidin mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPRD kecamatan Bima dengan dapil 3 di tahun 2024.
Diketahui Rafidin maju di Pemilu 2024 dengan diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut informasi yang didapat Rafidin berhasil memenangkan Pemilu 2024 dengan memperoleh hasil 1,756 suara.
Oleh karena itu saat ini Rafidin bertugas sebagai anggota DPRD Bima dengan membawahi 4 kecamatan yakni Donggo,Sanggar,Tambora, dan Soromandi.
Lantas berapa harta kekayaan Rafidin?
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Rafidin, ternyata mobil yang pajak mati tidak terdaftar di laporan LHKPN KPK.
Adapun total harta kekayaan mencapai Rp5 miliar.
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.000.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 305 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BIMA , WARISAN Rp. 800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 266 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA BIMA , HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
3. Tanah Seluas 3136 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
4. Tanah Seluas 204 m2 di KAB / KOTA KOTA BIMA , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
5. Tanah Seluas 8401 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
6. Tanah Seluas 846 m2 di KAB / KOTA KOTA BIMA , HASIL SENDIRI Rp. 380.000.000
7. Tanah Seluas 4312 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN Rp. 250.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 345 m2/54 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA BIMA , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
10. Tanah Seluas 10000 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
11. Tanah Seluas 8000 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
12. Tanah Seluas 10012 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BIMA , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 268.850.000
1. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR SOLO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 13.500.000
2. MOTOR, YAMAHA 2 TP SPD MTR SL Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000
3. MOTOR, HONDA F1C02N28L0 A/T / SEPEDA MOTOR SOLO Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 16.000.000
4. MOTOR, HONDA NC11A3C A/T / SEPEDA MOTOR SOLO Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000
5. MOBIL, DAIHATSU F500RV / MINIBUS Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
6. MOTOR, YAMAHA 2BJ / SEPEDA MOTOR SOLO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 17.000.000
7. MOTOR, HONDA NC 110 D / SEPEDA MOTOR SOLO Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000
8. MOTOR, YAMAHA 1 KP A/T SEPEDA MOTOR SOLO Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
9. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR SOLO Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000
10. MOTOR, HONDA E1F02N11M2 A/T /SEPEDA MOTOR SOLO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 15.850.000
11. MOBIL, SUZUKI TARUNA Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 38.000.000
12. MOBIL, NISSAN X TRAIL Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 73.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 387.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 50.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.656.400.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.656.400.000
Baca juga: Iptu Rudiana Berani Ancam Somasi Saksi Kasus Vina dan Dedi Mulyadi, Beri Batas Waktu 3 x 24 Jam
Sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamuk ditilang karena tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A viral dimedia sosial.
Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR yang dikemudi dalam kondisi mati.
Dalam video yang beredar salah satu Instagram @lambe_turah, Senin (22/7/2024) memperlihatkan anggota polisi yang bertugas menunjukan bahwa pajak kendaraan milik Rafidin mati sejak Mei 2024.
Rafidin tampak keberatan melihat aksi anggota polisi yang meneliti surat-surat serta pelat kendaraannya.
Ia bahkan sampai nekat mendorong anggota polisi tersebut.
"Enggak perlu dibaca begitu. Siapa yang mengancam, cuma enggak perlu dibaca-baca begitu," kata Rafidin sembari mendorong anggota polisi dalam video tersebut.
Kasat Lantas Polres Bima, Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung membenarkan bahwa video itu berisi tayangan anggotanya ya
Diketahui, peristiwa itu terjadi saat pihaknya menggelar Operasi Patuh Rinjani tahun 2024 pada Sabtu (20/7/2024).
"Iya pak betul memang yang di video itu Pak Rafidin," kata Adi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/7/2024).
Adi menyampaikan belum bisa menjelaskan secara detail terkait kronologi anggotanya yang cekcok dengan anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut karena alasan ibadah.
"Saya ibadah dulu, nanti saya hubungi lagi," ujar dia.
Baca juga: REAKSI tak Disangka Wali Kota Bobby Kasarnya Satpol PP Usir Pedagang Roti di Lapangan Merdeka
Baca juga: Surprise Kapolres Humbahas Pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kejari Negeri Humbahas
Penjelasan Anggota DPRD Bima
Kini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rafidin akhirnya muncul buka suara setelah terlibat cekcok dengan polisi lantaran tak mau ditilang.
Peristiwa itu terjadi saat jajaran Satlantas Polres Bima menggelar Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Raya Panda, Sabtu (20/7/2024).
Saat itu Rafidin marah-marah bahkan sampai mendorong petugas meski tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan pajak kendaraannya mati.
Kepada Kompas.com, Rafidin mengaku saat ini telah melengkapi SIM usai terlibat cekcok dengan polisi.
"Iya barusan saya buat SIM. Saya ini sebagai warga negara taat hukum, kalau kemarin itu miskomunikasi," ungkap Rafidin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (22/7/2024).
Rafidin mengatakan, dirinya marah lantaran meminta agar mobil Fortunernya tidak ditahan oleh polisi.
Dia juga tidak terima polisi memeriksa pelat nomor kendaraannya.
Namun, petugas saat itu tidak mengizinkan karena mobil tersebut menunggak pajak selama dua bulan dan Rafidin tidak membawa SIM.
Setelah mengambil SIM milik yang ia lupa bawa di rumah, ternyata masa berlaku SIM tersebut sudah berakhir.
"Saya punya SIM cuma tidak pernah lihat karena kegiatan kami di lapangan padat, ternyata SIM itu sudah mati dan harus buat ulang, akhirnya SIM itu sudah saya buat ulang," ujarnya.
Sementara untuk pajak kendaraan yang mati, lanjut dia, saat ini masih dalam proses perpanjangan di Jakarta.
Menurutnya, mobil Fortuner itu merupakan milik pribadi namun masih atas nama orang lain.
"Bukan tidak mau perpanjang STNK itu, coba di Bima bisa sehari atau dua hari, tapi ini harus mengurusnya di Jakarta karena itu pelat mobil Jakarta," pungkasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
harta kekayaan
Anggota DPRD Ngamuk Ditilang
Rafidin
anggota DPRD di Bima
viral di media sosial
Tribun-medan.com
Akhirnya Bripda Alvian Maulana Sinaga Ditangkap, Viral Penangkapan Pembunuh Putri Apriyani |
![]() |
---|
SADIS IM Pria di Lombok Kubur Kekasihnya di Sumur Lalu Dicor Beton Posisi Kepala Dibawah |
![]() |
---|
Fotonya Dipakai di MiChat, Wanita di Jakpus Labrak Pelaku Open BO, Pelaku Minta Damai Rp200 Ribu |
![]() |
---|
Kepala Desa di Ogan Ilir Sumsel Nikahi Gadis 16 Tahun Setelah Digerebek Warga, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
SOSOK dan Harta Kekayaan Nasim Khan Anggota DPR RI yang Usul Gerbong Merokok Bagi Penumpang KAI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.