Sumut Terkini
PN Siantar Sidang Lapangan Kasus Pengrusakan Tembok Kolam Renang Oleh Pemerintah
Para pihak tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini melalui kuasa hukumnya, juga hadir di lokasi.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pengadilan Negeri Pematangsiantar menggelar sidang lapangan perkara perobohan tembok kolam renang Terere milik Tagor Manik di Jalan Menuju Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.
Sidang perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/PN-Str tersebut, digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 dihadiri hakim, diantaranya Renni Pitua Ambarita, Nasfi Firdaus, dan Vivi Indarasusi Siregar. Sedangkan pihak penggugat, Tagor Manik hadir bersama kuasa hukumnya, Lambas Tony Pasaribu.
Para pihak tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini melalui kuasa hukumnya, juga hadir di lokasi.
Adapun sidang ini merupakan gugatan yang dilayangkan oleh Tagor Manik pada Maret 2024 lalu di PN Pematangsiantar. Menyusul tindakan perobohan tembok kolam renang Terere oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Pematangsiantar pada 1 Desember 2023 lalu.
"Tergugat dalam perkara ini ada tujuh, dan turut tergugat ada dua, " kata kuasa hukum Tagor Manik, Lambas Tony Pasaribu menjelaskan melalui telepon seluler.
Dirincinya pihak tergugat, yakni Pemko Pematangsiantar, tergugat dua Dinas PUPR Pematangsiantar, tergugat tiga Satpol PP Pematangsiantar, tergugat empat Muhammad Syakban Siregar, tergugat lima Syahnurdin, tergugat enam Jontara Siahaan, dan tergugat tujuh Hidayatul Syakban.
Turut tergugat, yakni instansi yang harus ditarik sebagai pihak yang terkait dengan objek perkara, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar dan Lurah Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.
Adapun inti gugatan kata Lambas, adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan dilakukan Tagor Manik akibat perusakan tembok yang berdiri dan dibangun di atas tanah miliknya sendiri dengan sertifikat 892 tahun 2011.
"Jadi akibat perbuatan perusakan itu, Pemko melalui Satpol PP, PUPR, melakukan eksekusi ilegal lah istilahnya," katanya menjelaskan.
Perobohan tembok itu sendiri dilakukan Pemko Pematangsiantar atas dasar pengaduan masyarakat, dalam hal ini Muhammad Syakban Siregar, Syahnurdin, Jontara Siahaan, dan Hidayatul Syakban.
Mereka menyurati Pemko Pematangsiantar agar dilakukan pembongkaran tembok yang dibangun oleh Tagor Manik. Alasannya, tembok menghalangi jarak pandang pengendara.
"Itulah dibuat alasan mereka," kata Lambas.
Uniknya, mereka yang membuat pengaduan ke Pemko Pematangsiantar tersebut bukan warga Kota Pematangsiantar.
Mereka merupakan pengasuh atau pengurus Pondok Pesantren Mahabbaturrasul yang terletak di Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.
Disebutnya, sidang lapangan dimaksud adalah untuk membuktikan apakah objek yang diperkarakan penggugat betul adanya atau tidak fiktif.
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kunjungan-lapangan-oleh-Hakim-Pengadilan-Negeri-Pematangsiantar-terhadap.jpg)