Sumut Terkini

PN Siantar Sidang Lapangan Kasus Pengrusakan Tembok Kolam Renang Oleh Pemerintah

Para pihak tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini melalui kuasa hukumnya, juga hadir di lokasi.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Kunjungan lapangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap objek sengketa pengrusakan kolam renang oleh Satpol-PP Kota Pematangsiantar,  Rabu (24/7/2024) 

"Jadi di situ hakim melihat, akibat dari perbuatan itu apakah tembok itu memang betul-betul ada dirobohkan. Hanya itu. Jadi, tadi terkait hasil persidangan, adanya panjang tembok, kemudian lokasi perusakannya, semua sesuai dengan dalil kita yang ada di gugatan dan mereka mengakui semua," terangnya.

Ditambahkannya, pihak BPN Pematangsiantar sebagai pihak turut tergugat mengakui bahwa bangunan tembok belum ada saat penerbitan sertifikat tanah milik Tagor Manik.

BPN yang juga hadir melalui kuasanya mengakui bahwa memang benar, tanah Tagor Manik berdampingan langsung atau berbatas langsung dengan jalan. Sertifikat tanah dimaksud itu adalah SHM nomor 892 tahun 2011.

Lambas mengatakan bahwa pengajuan gugatan ini harus berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ada. Dari fakta-fakta yang ada mulai dari hak kepemilikan, ia yakin legal standing kliennya Pak Tagor Manik sudah jelas.

"Maksud dan tujuan Pak Tagor Manik di situ untuk membangun tembok adalah melindungi kolam renangnya, karena dimana-mana pun kolam renang itu harus ada tembok. Gak mungkin lah orang bisa lewat lihat orang berenang," ujarnya.

"Faktanya dari persidangan lapangan tadi, kesimpulan kami ya, setelah mereka mengakui dan bersesuaian semua dengan apa yang kita dalilkan, ya mudah-mudahan lah perkara ini dimenangkan oleh Tagor Manik, terkecuali mata dan hati hakim dibutakan oleh hal-hal yang lain," tandasnya.

Lambas menegaskan, pihaknya selaku penggugat tidak muluk-muluk atas gugatan ini. Tagor Manik hanya menggugat ganti rugi atas perusakan tembok miliknya.

"Kita tidak ada gugatan yang muluk-muluk, berapa nilai tembok yang dirusak itu, sekitar Rp 140 juta biayanya itu yang kami minta diganti. Seandainya pun Pemko Pematangsiantar kemudian bersedia membangun tembok itu dan mendirikan semua bangunan yang telah dirusak itu, ya perkara kan selesai. Kita gak ada muluk-muluk kita hanya menuntut ganti rugi, tidak ada yang lain," pungkasnya. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved