Berita Viral

HARTA Kekayaan Edward Tannur Ayah Ronald, Putranya Divonis Bebas Kasus Aniaya Kekasih Sampai Tewas

Mengutip situs e-LHKPN KPK, kekayaan Edward itu salah satunya terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 8.906.200.000.

Instagram
HARTA Kekayaan Edward Tannur Ayah Ronald, Putranya Divonis Bebas Kasus Aniaya Kekasih Sampai Tewas 

TRIBUN-MEDAN.com - Seginilah harta kekayaan Edward Tannur ayah Ronald.

Putranya menjadi sorotan usai divonis bebas kasus aniaya kekasih sampai tewas pada 2023 lalu.

Diketahui, Edward Tannur merupakan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: SEMIFINAL ASEAN Cup U19 2024, Timnas U19 Indonesia Jumpa Malaysia, Garuda Beruntung?

Namun, saat kasus itu mencuat, PKB menonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI.

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunPekanbaru.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023), dilansir dari Kompas.com.

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.

Sosok Edward Tannur
Sosok Edward Tannur (Kolase Tribun Pontianak)

Ia mengatakan, Edward Tannur dinonaktifkan agar bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada Dini Sera Afriyanti (DSA) hingga meninggal dunia di Surabaya.

Hampir setahun berlalu, nama Edward Tannur kembali jadi sorotan usai Pengadilan Negeri Surabaya mengumumkan Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Reaksi Keluarga Dini Usai Ronald Tannur Divonis Bebas, Tak Terima, Sang Hakim Siap-siap Dilaporkan

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Lantas, seperti apa sosok Edward dan berapa harta kekayaannya?

Harta Kekayaan Edward Tannur

Dilansir dari Kompas.com, harta kekayaan Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Edward mempunyai harta sebesar Rp 11,1 miliar.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved