Berita Viral

Reaksi Keluarga Dini Usai Ronald Tannur Divonis Bebas, Tak Terima, Sang Hakim Siap-siap Dilaporkan

Beginilah reaksi keluarga mendiang Dini Sera Afrianti setelah Ronald Tannur anak anggota DPR divonis bebas padahal sebelumnya dituntut 12 tahun penjar

Kolase Tribun Medan
Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah reaksi keluarga mendiang Dini Sera Afrianti setelah Ronald Tannur anak anggota DPR divonis bebas setelah membunuh.

Seperti diketahui, Ronald Tannur divonis bebas setelah menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti sampai tewas.

Kini, keluarga mendiang Dini Sera Afrianti tak terima dengan putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur.

Keluarga Dini juga mengatakan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, dilansir Tribun-medan.com, Kamis (25/7/2024).

Ketidakpuasan Dimas ketika Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Sosok hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). (Kolase Tribun Medan)
Sosok hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). (Kolase Tribun Medan) (Kolase Tribun Medan)

Sementara dalam persidangan, hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Erintuah Damanik.

Dimas mengatakan, putusan tersebut sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan.

Menurutnya, putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved