Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Hotman Paris dan Harli Siregar Miris Lihat Putusan Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa, merupakan anak dari mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Hotman Paris Hutapea dan Harli Siregar Miris dengan Putusan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Advokat kondang Hotman Paris Hutapea dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar turut menanggapi keputusan hakim Erintuah Damanik yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti (29).

Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa, merupakan anak dari mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyoroti berbagai pertimbangan Majelis Hakim Erintuah Damanik sehingga membebaskan Greegorius dari perkara tersebut. Di antara pertimbangan yang dimaksud, korban Dini yang saat peristiwa sedang dalam pengaruh alkohol.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, pertimbangan tersebut merupakan cerminan dari Majelis Hakim yang tak utuh melihat perkara ini.

"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut. Lagi-lagi, Hakim dinilai hanya melihat perkara ini sepotong-potong.

"Pertimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu. Apakah bisa hanya didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," kata Harli Siregar.

Padahal jika diibaratkan kepingan puzzle, maka semestinya Hakim menjadi pihak yang merangkai perkara ini hingga utuh.

"Ini adalah puzzle-puzzle yang harus dibangun oleh majelis sehingga harus dilihat pembuktian ini secara holistik," ujar Harli.

Harli Siregar pun membeberkan beberapa pertimbangan dari sisi jaksa terhadap perkara ini. Di antaranya, fakta adanya korban yang meeninggal, di mana hal tersebut sudah tidak bisa terbantahkan.

"Seharusnya hakim harus mempertimbangkan, misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal," katanya.

Kemudian ada pula fakta terkait hubungan korban dengan pelaku. Percekcokan keduanya sebelum pembunuhan juga disebut Harli mesti menjadi pertimbangan.

Memang tidak terdapat saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan. Namun di situ, terdapat barang bukti berupa CCTV yang merekam peristiwa secara jelas.

"Pada waktu yang bersamaan korban dengan pelaku itu bersama-sama. Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas," ujar Harli.

Selain itu, hasil visum korban, menurut Harli semestinya dapat menjadi salah satu bukti kuat. "Ada visum et reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved