Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
KY dan Komisi III DPR RI Turun Tangan Atas Putusan Hakim Erintuah Damanik Terhadap Ronald Tannur
Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI turun tangan atas kontroversi putusan bebas Ronald Tannur.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI turun tangan atas kontroversi putusan bebas Ronald Tannur.
Putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya Dini Sera Afriyanti berbuntut panjang.
Kini, tiga hakim yang memimpin sidang tersebut telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Di sisi lain, Komisi III DPR juga turut andil dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban.
Selain keluarga korban, RDP tersebut juga bakal dihadiri oleh ahli hukum untuk memperkuat argumentasi kasasi yang didorong oleh DPR agar dilakukan oleh jaksa.
Hakim Dilaporkan ke MA dan KY
Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Hal itu buntut vonis bebas yang dijatuhkan olehnya terhadap Ronald Tannur.
Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.
"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).
Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.
Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Selain itu, Erintuah dan hakim lainnya juga bakal diusut oleh KY buntut vonis yang dijatuhkannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.