Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
KY dan Komisi III DPR RI Turun Tangan Atas Putusan Hakim Erintuah Damanik Terhadap Ronald Tannur
Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI turun tangan atas kontroversi putusan bebas Ronald Tannur.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur, sulit diterima akal sehat.
Sebab putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Saya pribadi sangat prihatin dengan vonis bebas ini. Rasanya sulit diterima akal sehat dalam perspektif keadilan. Dan putusan ini bisa menggerus trust masyarakat kepada pengadilan," kata Didik Mukrianto kepada Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Didik berpendapat, majelis hakim minimal harusnya bisa mempertimbangkan pemberlakuan dolus eventualis/voorwadelijk opzet. Di mana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki.
Namun kesadaran tentang kemungkinan terjadinya akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi.
"Dengan kata lain, pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang, namun ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi," ucapnya.
Didik menambahkan, bisa dimengerti jika publik merasa ada keadilan yang terkoyak akibat putusan vonis bebas Ronald Tanur. Sebab, commons sense publik terlalu mudah untuk memahami fakta dan kasus sejak awal.
"There is something wrong. Something wrong dengan putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan penuntut umum," ucapnya.
"Untuk menciptakan tertib hukum dan trust masyarakat terhadap pengadilan, salah satunya melalui putusan yang berkualitas dan berkeadilan. Putusan yang berkualitas dan berkeadilan mencerminkan kualitas hakim," pungkasnya.
Baca juga: KAPUSPENKUM Kejagung Harli Siregar Sentil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Baca juga: Hotman Paris dan Harli Siregar Miris Lihat Putusan Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur
(*/Tribun-medan.com/ Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.