Breaking News

Berita Viral

KELUARGA Korban Sakit Hati Ronald Tannur Anak Anggota DPR Bebas Padahal Terbukti Bunuh Dini Sera

Anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur divonis bebas setelah membunuh Dini Sera Afrianti. Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Viral video Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI diduga sempat senyum-senyum usai bunuh pacarnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur divonis bebas setelah membunuh Dini Sera Afrianti. Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara. 

Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur. 

Adik korban, Elsa Rahayu mengaku sakit hati dengan putusan hakim Erintuah Damanik

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya adik korban, Elsa Rahayu (26) kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Siapa Gregorius Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti? Sosok Gregorius alias GRT membuat geram warganet
Siapa Gregorius Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti? Sosok Gregorius alias GRT membuat geram warganet (HO)

Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surabaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucap Dimas, Rabu.

Baca juga: KASUS Zulfarhan Osman, Taruna Tewas Disetrika 90 Kali Oleh Sesama Taruna, Alami Luka Bakar 80 Persen

Baca juga: Daftar 18 Pemain PSMS Medan, 2 Rekrutan Asing Sudah Ada, Nil Maizar Tunggul Hasil Tes Medisnya

Menurutnya, putusan hakim sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas.

"Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut, yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.

Dia mengatakan, putusan ini menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved