Berita Viral
KELUARGA Korban Sakit Hati Ronald Tannur Anak Anggota DPR Bebas Padahal Terbukti Bunuh Dini Sera
Anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur divonis bebas setelah membunuh Dini Sera Afrianti. Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas
TRIBUN-MEDAN.com - Anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur divonis bebas setelah membunuh Dini Sera Afrianti. Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara.
Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.
Adik korban, Elsa Rahayu mengaku sakit hati dengan putusan hakim Erintuah Damanik.
"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya adik korban, Elsa Rahayu (26) kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.
Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surabaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.
"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucap Dimas, Rabu.
Baca juga: KASUS Zulfarhan Osman, Taruna Tewas Disetrika 90 Kali Oleh Sesama Taruna, Alami Luka Bakar 80 Persen
Baca juga: Daftar 18 Pemain PSMS Medan, 2 Rekrutan Asing Sudah Ada, Nil Maizar Tunggul Hasil Tes Medisnya
Menurutnya, putusan hakim sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.
"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas.
"Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut, yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.
Dia mengatakan, putusan ini menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.
"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Dimas.
Dalam kasus ini, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya, Kamis (5/10/2023) dini hari.
Diduga Dini tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri seusai kencan di Blackhole KTV Surabaya.
Berdasarkan hasl penyidikan kepolisian, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dini.
Jaksa ajukan kasasi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Ronald Tannur itu.
"Kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Mia Amiati dikonfirmasi Kamis (25/7/2024).
Dalam proses persidangan, ungkap Mia, Jaksa Penuntut Umun (JPU) sudah berupaya menggali fakta dan menyajikan bukti-bukti terkait perkara pembunuhan.
"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.
Ronald Tannur, dalam dakwaan JPU, disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Dalam tuntutan jaksa, dia dituntut 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP.
Selain hukuman tersebut, Ronnald Tanur juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024), terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.
Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Kronologi Gregorius Ronald Tannur Aniaya Dini Sera Afrianti hingga Tewas
Sosok anak anggota DPR RI yang bunuh janda muda Dini Sera Afrianti perlahan terkuak.
Dini Sera Afrianti alias DSA dibunuh pacaranya di tempat karaoke di Surabaya. Ia dianiaya dengan sadis hingga berujung pada kematian.
Kuasa hukum korban mengungkapkan pelaku merupakan anak Anggota DPR RI dari Partai PKB asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan penelusuran Tribun, anggota DPR RI yang dimaksud yakni Edward Tannur.
Lalu kuasa hukum menyebutkan bahwa pelaku berinsial GRT berusia 31 tahun, anak dari Edward Tannur.
Maka berikut ini sosok Gregorius Ronald Tannur (GRT) pelaku pembunuhan janda muda di Surabaya.
Sebelumnya, janda cantik berusia 29 tahun dibunuh di tempat karaoke Surabaya Jawa Timur.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan GRT merupakan pacar dari DSA.
GRT kini telah dilaporkan atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"GRT ini adalah masih jadi pacar. Atau teman dekat DSA. R ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI," ungkapnya, Kamis (5/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Ia meminta anggota keluarga GRT juga turut bertanggung jawab atas kasus ini lantaran korban dianiaya hingga tewas.
"Meski proses hukum berjalan dan berlanjut kami ingin melihat sifat kenegarawanan sifat tanggug jawab dari seorang pejabat dan keluarganya. Terhadap kepedulian nasib DSA," tuturnya.
Sosok Gregorius Ronald Tannur
Berdasarkan penulusuran Ronald yang berumur 31 tahunberprofesi sebagai investor saham yang pernah tercatat memiliki kepemilikan PT Bekasi Asri Pemula, TBK pada tahun 2022.
Ia pernah beberapa kali tercatat sebagai mahasiswa namun tidak sampai lulus.
Seperti pada tahun 2009, Ronald pernah berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen.
Masih di tahun yang sama, pria ini juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kristen Petra program studi Ilmu Komunikasi.
Sementara itu di akun Facebook Ronald Tannur, pernah berkuliah di Holmes Institute, Melbourne.
Dalam biografi akunnya juga terdapat informasi berupa riwayat pekerjaannya yang begitu mentereng.
Di antaranya, Ronald pernah bekerja di FWD Insurance Indonesia sebagai Closing Agent pada tahun 2015.
Selanjutnya, pada tahun 2016-2020 ia pernah bekerja sebagai Sastek Operator di Southern Meats.
Dan informasi pekerjaan terbarunya itu pada tahun 2018 bekerja di Voyages Ayers Rock Resort.
Kronologi Janda Dibunuh di Tempat Karaoke di Surabaya
Kronologi pembunuhan janda cantik Dini Sera Afrianti (DSA) di tempat karaoke di Surabaya ternyata terbilang cukup sadis.
DSA berusia 29 tahun diduga dianiaya anak anggota DPR RI berinsial R (31). Ia dianiaya hingga berujung pada kematian.
Pengacara DSA, Dimas Yemahura mengungkapkan korban diajak oleh R untuk karaoke di Blackhole KTV.
Namun sekitar pukul 00.00 WIB tengah malam, R melakukan penganiayaan sadis terhadap Dini.
Wanita itu ditendang dan dipukuli oleh R di ruang karaoke.
Aksi R ternyata disaksikan oleh teman-teman Dini dan R yang juga ikut karaoke.
Namun, mereka diduga tidak berusaha menolong korban.
"Saksinya (penganiayaan) ada. Ada teman-teman (korban dan pelaku) yang di room karaoke kan. Penganiayaan dimulai di room itu, (korban) sudah ditendang dipukul," kata Dimas saat berada di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo, Kamis (5/10/2023).
Keduanya kemudian cekcok panas sepanjang lobby Blackhole KTV hingga parkiran.
Puncaknya, penganiayaan R kepada Dini semakin brutal begitu sampai di parkiran.
Dini diduga sempat diseret pelaku, bahkan tangan korban juga dilindas mobil oleh pelaku.
Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan jenazah, di mana tangan korban ditemukan bekas ban mobil.
"Jadi (korban) sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga (korban) dilindas pelaku di bagian tangan kanannya itu," jelas Dimas.
Penganiayaan yang dilakukan R secara bertubi-tubi itu membuat Dini akhirnya terkapar.
Bukannya berusaha menolong, pelaku malah menggotong tubuh Andini dan memasukkannya ke bagasi mobil.
Punya Firasat Jelang Kematian
Dini juga sempat mengirim voice note yang berisi keluhan ketika dianiaya oleh R.
Bukti voice note itu sudah dikantongi oleh kuasa hukum dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Dini bilang intinya dia enggak tahu salah apa kok sampai ditendang dan dipukuli di room karaoke itu,” ujar Dimas Kamis (5/10/2023).
Andini memiliki akun TikTok bernama Bebyandine.
Satu hari sebelumnya, Andini mengunggah sebuah postingan.
“Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya, eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya,” demikian tulisan di akun @bebyandine.
Unggahan itu ramai dikomentari warganet dan menjadi viral.
Pada Kamis (5/10/2023), Tutik, ibu Andini dan keponakannya mendatangi kamar mayat RSUD dr Soetomo.
(*/tribun-medan.com)
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas
Gregorius Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Erintuah Damanik
Tribun-medan.com
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK soal Kejanggalan Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.