Sumut Terkini
Kinerja Inspektorat Disorot, Kasus Korupsi Eks Kadinkes dan Eks Kadis PUPR Sumut Beruntun
Setidaknya dalam waktu empat bulan terakhir, eselon II dan mantan eselon II Pemprov Sumut ditangkap atas dugaan kasus korupsi.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) mengungkap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara berturut-turut.
Setidaknya dalam waktu empat bulan terakhir, eselon II dan mantan eselon II Pemprov Sumut ditangkap atas dugaan kasus korupsi.
Pada Maret 2024, Eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19.
Sementara beberapa hari lalu, eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Bambang Pardede ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupai pembangunan infrastruktur tepatnya di ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara.
Terkait hal ini, Kepala Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) Sumut, OK Henry menyoroti kinerja Inspektorat Sumut dalam melakukan pengawasan.
"Kenapa bisa sampai berturut-turut yang masuk ditahan oleh APH. Jadi kita mempertanyakan di mana peran inspektorat di situ yang seharusnya menjadi pengawas internal di pemerintahan," ujar Henry, Kamis (25/7/2024).
Mantan Kepala Inspektorat Sumut itu menyebut, Inspektorat memiliki peran yang besar dalam menjalin hubungan dengan APH dan melaksanaan fungsi pembinaan kepada setiap OPD.
"Harusnya ketika satu pejabat saja yang ditangkap APH itu sudah jadi evaluasi besar bagi inspektorat. Kan bisa dipanggil kepala OPD dan ditanyakan apa yang menjadi masalah," ungkapnya.
Ia juga menyoroti pengawasan yang dilakukan di dalam setiap proyek di Pemprov Sumut. Henry menyebut keterlibatan APH sudah seharusnya aktif sejak awal pengadaan proyek.
"Seperti kasus terakhir yang menyeret eks Kadis PU kenapa bisa lebih bayar sampai Rp 50 miliar. Seharusnya kan paket itu dibayar berdasarkan hasil audit pengerjaan," katanya.
Henry berharap ke depan Inspektorat Sumut dapat memainkan perannya secara maksimal dalam melakukan pengawasan dan melaksanakan sistem meritokrasi.
"Kita berharap jangan sampai setelah ini ada lagi yang ditahan Kejati karena kasus korupsi. Saya berharap bisa diperbaiki peran pengawasan ke depannya," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KAI Buka Lowongan untuk Lulusan SLTA hingga S1, Pendaftaran Dibuka 30 Agustus-1 September 2025 |
![]() |
---|
Bulog Sumut Klarifikasi Isu Harga Gabah, Pastikan Beli Sesuai HPP Rp 6.500 per Kg |
![]() |
---|
Tepis Eksepsi, Sidang Mantan Kadishub Siantar Kasus Pemerasan, Jaksa Minta Terdakwa Tetap Ditahan |
![]() |
---|
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.