Sumut Terkini

Kinerja Inspektorat Disorot, Kasus Korupsi Eks Kadinkes dan Eks Kadis PUPR Sumut Beruntun

Setidaknya dalam waktu empat bulan terakhir, eselon II dan mantan eselon II Pemprov Sumut ditangkap atas dugaan kasus korupsi.

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) Sumut dan Mantan Kepala Inspektorat Sumut OK Henry saat ditemui di Medan, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) mengungkap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara berturut-turut.

Setidaknya dalam waktu empat bulan terakhir, eselon II dan mantan eselon II Pemprov Sumut ditangkap atas dugaan kasus korupsi.

Pada Maret 2024, Eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19.

Sementara beberapa hari lalu, eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Bambang Pardede ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupai pembangunan infrastruktur tepatnya di ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara.

Terkait hal ini, Kepala Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) Sumut, OK Henry menyoroti kinerja Inspektorat Sumut dalam melakukan pengawasan.

"Kenapa bisa sampai berturut-turut yang masuk ditahan oleh APH. Jadi kita mempertanyakan di mana peran inspektorat di situ yang seharusnya menjadi pengawas internal di pemerintahan," ujar Henry, Kamis (25/7/2024).

Mantan Kepala Inspektorat Sumut itu menyebut, Inspektorat memiliki peran yang besar dalam menjalin hubungan dengan APH dan melaksanaan fungsi pembinaan kepada setiap OPD.

"Harusnya ketika satu pejabat saja yang ditangkap APH itu sudah jadi evaluasi besar bagi inspektorat. Kan bisa dipanggil kepala OPD dan ditanyakan apa yang menjadi masalah," ungkapnya.

Ia juga menyoroti pengawasan yang dilakukan di dalam setiap proyek di Pemprov Sumut. Henry menyebut keterlibatan APH sudah seharusnya aktif sejak awal pengadaan proyek.

"Seperti kasus terakhir yang menyeret eks Kadis PU kenapa bisa lebih bayar sampai Rp 50 miliar. Seharusnya kan paket itu dibayar berdasarkan hasil audit pengerjaan," katanya.

Henry berharap ke depan Inspektorat Sumut dapat memainkan perannya secara maksimal dalam melakukan pengawasan dan melaksanakan sistem meritokrasi.

"Kita berharap jangan sampai setelah ini ada lagi yang ditahan Kejati karena kasus korupsi. Saya berharap bisa diperbaiki peran pengawasan ke depannya," pungkasnya.


(cr14/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved