Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Meski Telah Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Tidak Juga Mengaku Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia
Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang divonis 20 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang divonis 20 tahun penjara.
Vonis 20 tahun ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yosep Hidayah dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Yosep Hidayah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan di Jalancagak Subang yang menewaskan ibu dan anak yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Atas putusan vonis 20 tahun penjara itu, Yosep Hidayah memilih banding.
"Saya akan banding. Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah.
Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan saksi Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.
"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak melihat fakta persidangan, padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya dikutip dari Tribun Cirebon, Kamis.
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat mengatakan, selama persidangan berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, pihaknya telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan.
"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.
Namun, Kata Rohman pihaknya menggarisbawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
"Saya menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap klien saya hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP), tidak berdasarkan fakta persidangan,"ungkanya.

Alasan Hakim Menjatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Yosep Hidayah
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan, bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata majelis hakim Ardi Wijayanto di ruang sidang PN Subang, Kamis (25/7/2024).
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berpotensi Tersangka, Inilah 3 Polisi Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan di Subang, Ada yang Perwira |
![]() |
---|
Terungkap Keinginan Terakhir Tuti Subang Semasa Hidup, Bukan Dituruti Yosef Malah Menentang Keras |
![]() |
---|
Yosef Seret Mayat Tuti Lalu Bopong Jenazah Anaknya ke Bagasi Alphard, Warga Histeris: Dasar iblis! |
![]() |
---|
Sosok Briptu Arif Lukman, Keponakan Yosef Dicurigai, Diduga Ikut Campur Kasus Pembunuhan di Subang |
![]() |
---|
Mengerucut Dugaan Korupsi, Yosef Terlilit Utang, Motif Pembunuhan di Subang Bukan Hanya Karena Harta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.