Sumut Terkini
Palti Hutabarat Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Hoax Forkopimda Batubara Paksa Dukung Paslon Presiden
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Palti Hutabarat dengan hukuman delapan bulan penjara terkait kasus menyebarkan berita bohong
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, Kisaran - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Palti Hutabarat dengan hukuman delapan bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU King Sinaga di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (25/7/2024).
Palti Hutabarat didakwa karena telah nekat menyebarkan berita bohong terkait dukungan forkopimda Batubara yang memaksa kepala desa untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Menurut Jaksa, Palti telah terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa Palti dituntut dengan hukuman delapan bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata JPU King.
Sebelumnya, Palti didakwa melanggar undang-undang Informasi transaksi eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong forkopimda Batubara memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Herry Abdi Sembiring, melakukan unggahan yang mengandung konten rekaman 2 menit 57 detik.
"Dengan judul, rekaman bocor, terbongkar skenario busuk, Bupati, Dandim, Kapolres, dan Kajari tekan Kades. Selanjutnya, gambar Jokowi, Gibran, Bobby Kaesang, dan Anwar yang bertuliskan tidak cukup menabrak konstitusi, melalui MK," kata JPU, Herry Abdi Siregar dalam dakwaannya.
Dipaparkan JPU, isi dari rekaman tersebut mengaku bahwa kepala desa telah diperintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Selain itu, dalam penggunaan anggaran pemenangan Prabowo-Gibran, maka Kajari Batubara tidak akan melakukan pemeriksaan, dikarenakan forkopimda sudah melakukan komitmen.
"Bahwa konten dengan durasi waktu 2.57 yang menampilkan foto, nama dan rekaman suara sebelum di repost di medsos terdakwa, dan telah melakukan penambahan caption berupa “wuiii main kali bah…”, dengan tujuan agar seluruh pengikut (followers) tertarik dan memberikan tanggapan maupun komentar atas konten yang diunggah oleh terdakwa tersebut," kata Jaksa.
Lanjutnya, terdakwa secara sadar tidak mengetahui dan tidak mengenal pemilik suara yang terdapat dalam rekaman tersebut namun terdakwa secara sadar dan sengaja tetap melalukan post rekaman tersebut dalam akun twitter milik terdakwa yang juga mencantumkan foto saksi Amru Eryandi Siregar selaku Kajari Batubara.
"Yang mana, memberikan arti bahwa Amru Eryandi Siregar sebagai Kajari Batubara adalah pihak yang melakukan penekanan terhadap kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu yang menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada saksi Amru Eryandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara," katanya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Amru Eryandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara dan perbuatan terdakwa Palti Hutabarat adalah tanpa seizin dari saksi Amru Eryandi Siregar
"Yang mengakibatkan saksi Amru Eryandi Siregar, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara sebagai orang yang berada pada foto asli yang dilakukan postingan oleh Terdakwa Palti Hutabarat tersebut merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara," pungkas Jaksa.
(cr2/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.