TRIBUN WIKI

Pendapat Buya Yahya Soal Mualaf yang Dikremasi Setelah Meninggal Dunia

Buya Yahya menerangkan mengenai pandangan Islam tentang seorang mualaf yang dikremasi atau dibakar setelah meninggal dunia

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Al-Bahjah TV
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Masyarakat di Indonesia beberapa waktu belakangan tengah memperbincangkan prosesi pemakaman Dali Wassink, suami dari aktris Jennifer Coppen.

Dalam prosesi pemakaman itu, Dali Wassink yang sudah mualaf (masuk Islam) dikremasi atau dibakar jasadnya, dan abunya dilarung (dihanyutkan) ke laut.

Karena riuhnya perbincangan masalah ini, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya memberikan pandangannya.

Baca juga: Penjelasan Buya Yahya Soal Perbedaan Lafaz Takbir Idul Fitri dan Idul Adha

Buya Yahya mengatakan, semestinya masalah ini tidak perlu diperdebatkan.

Sebab, kata Buya Yahya, setiap perkata itu sudah jelas diatur dalam Islam.

"Kalau orang sudah memeluk agama Islam, kemudian tidak terbukti atau keluar dari iman, tidak keluar dari Islam, tidak murtad, biarpun dia tidak salat misalnya, karena dalam jumhur ulama, dan menurut Imam Ahmad bin Hambal, selagi ia tidak melakukan sesuatu yang menjadikan dia keluar dari iman, maka dia adalah seorang muslim," kata Buya Yahya, dikutip dari channel Youtube Al -Bahjah TV, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa Bersama Istri Sebelum Berhubungan, Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menerangkan, kalaupun ada seorang mualaf yang kemudian meninggal dunia, maka urusan orang yang meninggal dunia itu sudah beres.

"Baik yang meninggal dunia mau dikubur, tidak dikubur, dibakar, dikremasi, itu bukan urusan yang meninggal dunia. Sebab ini urusan kita yang masih hidup," kata Buya Yahya.

Bagi umat muslim, lanjut Buya Yahya, jika ada saudaranya yang meninggal dunia, maka kita wajib melaksanakan fardu kifayahnya.

Jika kita yang masih hidup tidak melaksanakan fardu kifayah terhadap seorang muslim yang meninggal dunia, maka kita yang masih hidup akan mendapatkan dosa.

Baca juga: 7 Kategori Pria yang Tidak Wajib Salat Jumat Menurut Buya Yahya

"Jadi urusan memandikan, urusan merawat jenazah, itu kewajiban bagi kita yang hidup. Jangan katakan dia kasihan dikremasi. Itu kewajiban kita yang masih hidup," ungkap Buya Yahya.

Soal adanya wasiat seorang mualaf yang ingin dikremasi saat meninggal dunia, kata Buya Yahya, maka lihat seperti apa runutannya.

Apakah wasiat itu disampaikan sebelum jadi mualaf, atau setelah jadi mualaf.

Jika wasiat itu disampaikan setelah mualaf, maka permintaan tersebut tidak perlu dituruti.

Baca juga: 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Berikut Pesan Buya Yahya

Namun, kata Buya Yahya, kalaupun seseorang sudah mualaf tapi dia meminta dikremasi, mungkin orang yang baru masuk Islam itu belum paham tentang aturan dalam proses memakamkan jenazah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved