Sumut Terkini
Pendemo Guru Honorer Desak Polda Tersangkakan Pejabat Pemkab Langkat terkait Kasus Suap Seleksi PPPK
Belasan guru honorer dari Kabupaten Langkat, berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (24/7/2024) . . .
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Belasan guru honorer dari Kabupaten Langkat, berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (24/7/2024).
Ini merupakan aksi yang keempat kalinya, setelah mereka melapor adanya dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Membawa pengeras suara, para guru honorer yang didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Medan silih berganti.
Gajah, Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Sumut terkait mandeknya penyidikan dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Pemkab Langkat yang ditangani Polda Sumut.
Mereka mendesak supaya Polisi menetapkan tersangka dan menangkap aktor intelektualnya, seperti yang dilakukan Polisi terhadap pejabat di Pemkab Batubara.
"Agenda kita hari ini yaitu menyampaikan aspirasi tentang mandatnya proses penyidikan adanya indikasi korupsi seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kita ketahui semalam mantan bupati Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa," kata Gajah, Rabu (24/7/2024).
Dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kabupaten Langkat sudah dilaporkan sekitar 7 bulan lalu.
Tapi sayangnya Polisi cuma menetapkan 2 tersangka, yakni Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, itupun mereka tidak ditahan oleh Polisi.
Para guru menduga ada keistimewaan yang diberikan Polisi terkait penanganan kasus ini.
"Terkait proses mandeknya kita menduga jajaran kepolisian Polda Sumut sebagai pelindung pejabat korup yang ada di Kabupaten Langkat."
AKP Rismanto J Purba, Kanit 3 Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut mengemukakan perkembangan kasus ini.
Katanya, pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan, namun dikembalikan karena ada petunjuk yang perlu dilengkapi.
Ia menyebut pihaknya tidak ada memberikan keistimewaan mengusut kasus ini.
"Semuanya sama dihadapan hukum, tidak ada keistimewaan. Cuma masalah itu memiliki karakteristik tersendiri,"kata AKP Rismanto, di lokasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.