Berita Viral

Ronald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih Divonis Bebas, Hotman Paris Miris: Sedih Oh Indonesia!

Ronald Tannur anak anggota DPR yang bunuh kekasihnya divonis bebas bikin pengacara Hotman Paris ikut komentar miris melihat hukum di Indonesia yang

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ronald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih Divonis Bebas, Hotman Paris Miris: Sedih Oh Indonesia! 

Hotman Paris sebelumnya sempat menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera.

Hotman Paris juga sempat mengaku siap membantu Dini yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh Ronald Tannur.

Baca juga: DPP PAN Keluarkan Surat Dukungan ke Pasangan Heri Koswara - Sholihin di Pilkada Kota Bekasi

Baca juga: PEGI Setiawan Disebut Kacang Lupa Kulit tak Mau Temui Dedi Mulyadi, Kuasa Hukum: Nanti Digoreng


Alasan Ronald Tannur Bebas Karena Tak Ada Bukti Kuat

Sementara itu, Ronald Tannur yang merupakan eks anak DPR RI dari PKB dituding membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Adapun dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Nasib Lisa Istri Potong Kelamin Suami Hingga Tak Tersisa, Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kini Menyesal

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved