Berita Viral
KILAS BALIK Kasus Subang, Yosep Surati Jokowi Hingga Divonis Penjara 20 Tahun Bunuh Istri dan Anak
Tak disangka satu tahun kemudian, Yosep justru ditangkap Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia.
TRIBUN-MEDAN.com - Pembunuh istri dan anak di Subang, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara.
Usai divonis, ia nangis di pelukan pengacaranya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)
Baca juga: Wisuda Periode III Tahun 2024 UKSW, Rektor Intiyas Ajak 694 Lulusan Berdampak Bagi Bangsa
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya
Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun.
Bagaimana perjalanan kasus Subang?
Kilas Balik Kasus Subang
Sebelum kasusnya terang benderang, pembunuhan Tuti dan Amalia yang terjadi di tanggal 18 Agustus 2021 itu sempat gelap.
Dua tahun lamanya Polda Jabar mencari siapa pelaku yang tega membunuh ibu dan anak tersebut dan meletakkan jasad Tuti dan Amalia di dalam bagasi mobil Alphard.
Kurang lebih 200 bukti dan puluhan saksi telah diperiksa polisi, tapi hasilnya nihil.
Karenanya saat itu Yosep selaku suami sekaligus ayah korban pun mengirim surat ke Presiden Jokowi.
Yosep ingin agar pembunuh almarhumah istri, Tuti dan anaknya yakni Amalia bisa segera ditangkap.
Baca juga: Arsenal vs Manchester United Pertaruhan Harga Diri, Erik Ten Hag Berambisi Hentikan Tren Kekalahan
"Ini kasus jangan diberhentikan, ini tetap harus sampai terungkap," pinta Yosep di bulan Juni 2022 dikutip Tribun-medan.com dari TribunnewsBogor.com.
Tak disangka satu tahun kemudian, Yosep justru ditangkap Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia.
Penetapan tersangka itu adalah imbas dari aksi Danu, keponakan korban yang membongkar skenario pembunuhan berencana yang dibuat Yosep.
Kepada penyidik, Danu menyerahkan diri sekaligus menyebut dalang pembunuhan Tuti dan Amalia adalah Yosep.
Mencocokan bukti dan pengakuan Danu, polisi pun menangkap Yosep dan istri mudanya, Mimin serta anak sambungnya, Arighi dan Abi.
Belakangan polisi hanya memenjarakan Yosep dan Danu saja sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi masih bebas berkeliaran tapi harus memenuhi wajib lapor.
Peran Kelima Tersangka
Kepada pihak kepolisian Polda Jabar, Danu mengurai peran dari masing-masing tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia.
Awalnya di tanggal 17 Agustus 2021, Danu mengaku dijemput Yosep di warnet dan dibawa ke pecel lele.
Di sana Danu diminta Yosep untuk membantunya terkait suatu hal.

Danu lantas ke TKP bersama Yosep sekira pukul 22.00 Wib
"Danu ke TKP, Danu disuruh jaga lokasi di pojokan hadap ke jalan sebelah kiri garasi. Yosep masuk ke dalam. Enggak lama dari situ lampu garasi mati, itu pas malam kejadian jam 10-an," ungkap Achmad Taufan pengacara Danu kepada TribunnewsBogor.com.
Berjaga dua jam di depan TKP, Danu melihat kedatangan Arighi, Abi, dua anak Mimin.
Selanjutnya di tengah malam, Danu disuruh masuk ke dalam rumah yang gelap tersebut untuk mengambil golok di dapur.
Kala itu Danu melihat Arighi merebut golok di tangannya.
Baca juga: TERUNGKAP Bandar Judol Inisiai T Itu Sudah Disampaikan ke Presiden di Era Menkopolhukam Mahfud MD
"Goloknya diambil Danu, diambil Arighi, Danu disuruh jaga depan lagi, alasannya untuk jaga situasi," imbuh Taufan.
Tak berselang lama, Danu pun tersentak mendengar teriakan sepupunya, Amalia di kamar.
Di momen itulah Danu melihat pemandangan memilukan saat Amalia dieksekusi Yosep.
"Danu masuk ke dalam (kamar), melihat Amel lagi koma sakaratul maut gitu, dia hanya lihat Abi jedukin kepalanya (Amel) ke tembok. Danu lihat bu Tuti tergeletak," kata Taufan.
Setelah itu, Danu pun melihat kedatangan Mimin yang mendadak sudah ada di dalam rumah saat menjelang subuh.
Dari keterangan Danu, didapatkan dugaan bahwa yang mengeksekusi Tuti dan Amalia adalah Yosep, Arighi, dan Abi.
Sementara Mimin diduga turut serta membantu menghilangkan jejak pembunuhan berencana tersebut.
Terkait motif pembunuhan Tuti dan Amalia, pihak Polda Jabar sempat mengurai hasil penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut ada motif uang di antara konflik Yosep dan istri serta anaknya.
"(Kasus Subang) Terkait masalah uang, ini yang kita simpulkan terkait motif dari tersangka melakukan pembunuhan. Artinya ada ketidakpuasan tersangka terhadap korban, terkait masalah keuangan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Lebih lanjut, Ibrahim Tompi menyebut Yosep sempat mengeluh soal uang ke Danu.
Baca juga: SOSOK Intan Puspita Laporkan TikToker ke Polisi, Warung Sepi Usai Dituduh Jual Bakso Tikus
Dalam curhatannya itu, Yosep mengaku tak puas dengan pembagian uang yang diberikan sang istri, Tuti.
"Penyampaian (Yosep) terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," kata Ibrahim Tompo.
Perihal motif yang dibeberkan pihak kepolisian, keempat tersangka membantahnya.
Kendati demikian, Yosep sebagai pelaku utama tak bisa menghindar dari ancaman hukuman mati.
Untuk diketahui, dalam kasus Subang ini, Yosep dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 serta Pasal 338 KUHP.
"Jadi satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," papar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Arsenal vs Manchester United Pertaruhan Harga Diri, Erik Ten Hag Berambisi Hentikan Tren Kekalahan
Baca juga: 2 Pedagang Gelap Satwa Dilindungi Ditangkap, 4 Lutung Sumatera dan Kukang Disita
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.