Berita Viral

Nasib Hakim Erintuah Damanik Usai Bebaskan Ronald Tannur, Diperiksa KY, Keluarga Dini Lapor ke MA

Beginilah nasib hakim Erintuah Damanik usai bebaskan Ronald Tannuranak anggota DPR yang aniaya pacarnya Dini sampai tewas

Kolase Tribun Medan
Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib hakim Erintuah Damanik usai bebaskan Ronald Tannur.

Adapun nasib hakim Erintuah Damanik kini disorot setelah memvonis bebas Ronald Tannur anak anggota DPR yang aniaya pacarnya sampai tewas.

Dimana hakim Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Kini, nasib Erintuah Damanik pun kena imbasnya usai keputusannya tersebut.

Dimana Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Erintuah selaku majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait keputusan membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, langkah itu diambil karena vonis bebas terhadap Ronald Tannur menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik,

maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Jumat (26/7/2024).

Pihak KY tak menilai keputusan Hakim Erintuah sebagai pilihan yang benar.

Sosok hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). (Kolase Tribun Medan)
Sosok hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). (Kolase Tribun Medan) (Kolase Tribun Medan)

Untuk itulah KY memutuskan menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti.

Disisi lain, keluarga korban Dini Sera Afrianti juga mengambil langkah.

Keluarga mendiang Dini tak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya sang kekasih hingga tewas.

Bahkan kini pihak keluarga Dini rupanya tegas akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024) dilansir dari WartaKotaLive.com.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved