Berita Binjai Terkini

Tiga Pemuda di Kota Binjai Diamankan seusai Jual ke Polisi, Ngaku Dapat Pil Ekstasi dari Belawan

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, ketiganya ditangkap di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur

|
TRIBUN MEDAN/HO
Ketiga pelaku pengedar pil ekstasi saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sabtu (27/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sat Res Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil ekstasi dari tiga orang remaja.

Adapun ketiga pemuda itu berinisial MIM (23), RH (23), MI (24).

Tak hanya itu, dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 72 butir ekstasi.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, ketiganya ditangkap di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Senin (22/7/2024).

"Masyarakat sekitar sudah resah dengan prilaku pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba. Atas dasar personel melakukan penyelidikan," ujar Syamsul, Sabtu (27/7/2024).

Lanjut Syamsul, personel mengajak transaksi narkotika jenis pil ekstasi untuk memancing pelaku keluar. Ajakan transaksi pun berhasil.

MIM dan RH pun melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.

"Saat menyerahkan barang bukti, keduanya langsung diamankan personel," ujar Syamsul.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Ternyata barang bukti yang diamankan dari MIM dan RH berasal dari MI.

MI pun kemudian diamankan usai diajak melakukan transaksi.

Kepada polisi, MI mengaku mendapatkan pil dugem tersebut dari luar Kota Binjai. Atas petunjuk dimaksud, polisi kembali melakukan pengembangan.

"MI mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang berinisial AM yang bertemu di Belawan untuk mengambil narkotika tersebut," ucap Syamsul.

"Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah MI dan ditemukan barang bukti pil ekstasi. MI mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk dijual kembali," sambungnya.

Saat ini ketiga pelaku sudah diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram,  Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved