Berita Viral
Tipu-tipu Modus Investasi Forex, WN India Kantongi Rp 3,5 M, Sisa Rp1 Juta, Aliran Dana Diselidiki
Pelaku meraup keuntungan Rp 3,5 miliar dari hasil melakukan penipuan modus investasi forex emas. Uang yang ada di rekening pelaku tersisa Rp 1 juta.
TRIBUN-MEDAN.com.com - Tipu-tipu modus investasi Forex, WN India kantongi Rp 3,5 miliar.
Namun di rekening miliknya kini tersisa Rp1 juta.
Karena itu, kini polisi pun menyelidiki aliran dana diselidiki.
Baca juga: Arti dan Lirik Lagu Batak Aha do Salahku Dipopulerkan oleh Sry Celina Gultom
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan warga negara (WN) India berinisial VVS alias Sunny.
Pelaku meraup keuntungan Rp 3,5 miliar dari hasil melakukan penipuan modus investasi forex emas.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, koordinasi dengan PPATK dilakukan untuk menelusuri aset pelaku.
Pasalnya, uang yang ada di rekening pelaku hanya tersisa Rp 1 juta.
Baca juga: Barcelona Nekat Tambah Rp70 Miliar demi Nico Williams, Athletic Club Bakal Hentikan Langkah Barca
"Kita telah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan tracing aset, karena dari rekening si tersangka ini, uang yang tersisa itu hanya tersisa sekitar Rp 1 juta," kata Hendri dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).
Oleh karena itu, lanjut Hendri, pihaknya memerlukan bantuan PPATK untuk mengetahui aliran dana di rekening pelaku.
"Sehingga memerlukan tracing lebih lanjut untuk mengetahui ke mana uang kejahatan tersebut dipergunakan tersangka," ujar dia.
Korban dalam kasus ini juga merupakan warga negara (WN) India berinisial GRN. Korban melaporkan kasus dugaan penggelapan itu pada akhir tahun 2023.

"Korban melalui kuasa hukumnya yang telah melaporkan perkara kepada Unit IV Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan," kata Hendri.
Hendri menjelaskan, pelaku mulanya menawarkan investasi atau trading Forex emas kepada korban.
Di awal penawarannya, pelaku mengiming-imingi korban mendapatkan keuntungan 5 persen setiap bulannya.
"Dijanjikan oleh si tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading Forex emas ini si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen dari modal yang sudah disiapkan oleh si korban," ujar Hendri.
Baca juga: Respons Warga Pemindahan Pool Bus AKDP di Jalan Jamin Ginting ke Terminal Pinang Baris
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.