Berita Viral

BUNUH Dini dengan Sadis, Keluarga Ronald Tannur Tak Pernah Minta Maaf, Ayah Dini Kecewa Vonis Bebas

Pembunuhan wanita bernama Dini Sera Afrianti telah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Dini Sera dibunuh oleh Gregorius Ronald Tannur, anak ang

HO
Ayah korban, Ujang Suherman mengatakan hingga kini pihaknya belum pernah mendengar adanya permohonan maaf dari keluarga Gregorius Ronald Tannur. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pembunuhan wanita bernama Dini Sera Afrianti telah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Dini Sera dibunuh oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, Edward Tannur

Kasus ini telah berjalan cukup lama. Yang terbaru, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik. 

Keputusan ini membuat publik heran dan curiga. Sebab, Ronald sudah terbukti membunuh dan terekam dalam CCTV tempat hiburan malam. 

Namun, anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB ini bisa dinyatakan bebas. 

Tak cuma itu, keluarga terdakwa juga tidak menyampaikan permintaan maaf ke keluarga korban. Padahal korban meninggalkan satu anak yang masih kecil. 

Ayah korban, Ujang Suherman mengatakan hingga kini pihaknya belum pernah mendengar adanya permohonan maaf dari keluarga Gregorius Ronald Tannur.

"Tidak pernah. Minta maaf juga belum pernah. Mau di media atau di rumah juga belum ada," kata Ujang saat ditemui awak media usai melakukan komunikasi dengan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Ujang juga turut merespons soal hasil putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya.

NASIB Anak Dini, Tak Dapat Santunan Usai Sang Ibu Tewas Dianiaya Ronald Tannur, Pelaku Kini Bebas
NASIB Anak Dini, Tak Dapat Santunan Usai Sang Ibu Tewas Dianiaya Ronald Tannur, Pelaku Kini Bebas (Instagram)

Ia bersama keluarga tidak bisa menerima putusan bebas Ronald Tannur dan menilai apa yang dijatuhkan majelis hakim tidak masuk akal.

"Kalau bapak minta keadilan saja, yang penting yang bersangkutan itu ditindaklanjut. (Minta) Dihukum yang bersangkutan begitu aja," kata dia.

"Ya kalau mendengar tanggapan Hakim yang begitu jelas ya, mau disidang vonis bebas, dituntut 12 tahun, vonisnya bebas, kan tidak masuk akal," imbuh Ujang.

Ujang mengaku terkejut dengan putusan hakim PN Surabaya dan berharap agar segala pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dibukakan hati nuraninya.

"Bapak sebagai orang tua yang bodoh lah, sudah kaget, apalagi orang yang pintar-pintar. Ya mudah-mudahan hati nuraninya dibukakan lah gitu," tandas dia.

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pun berencana akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved