Berita Viral
Pesulap Merah Bereaksi Usai Gus Samsudin Divonis Bebas Konten Tukar Pasangan: Bisa Gitu Ya
Ia merasa jika kebebasan Gus Samsudin yang baru ditahan selama 4 bulan tak adil karena dinilai melakukan kebohongan lewat konten berkedok agama.
"Hakimnya takut disantet".
Baca juga: KPU Deli Serdang Kumpulkan Tanda Bukti LHKPN dari Dewan Terpilih, Syarat untuk Dilantik
"Itu semua udah sesuai KUHP bang, Kasih Uang Hilang Perkara".
"@marcelradhival1 pesulap merah kok heran sama negeri sulap hahaha" ungkap beberapa netizen.
Sementara itu, diketahui jika sebelumnya Gus Samsudin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadulan Negeri (PN) Blitarm Jawa Timur pada Senin, (29/7/2024) lalu.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan. Selain Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.
Diketahui, video tukar pasangan sempat viral pada Maret 2024.
Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, mengaku langsung membebaskan Gus Samsudin usai ada putusan dari hakim.
"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap," ujarnya, Selasa (30/7/2024) dilansir dari Tribun Jatim.

Agus mengatakan Samsudin dan dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.
Dikatakannya, status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan. Samsudin dan dua anaknya buahnya masuk di LP Blitar pada Maret 2024.
"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya.
Seperti diketahui, Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.
Baca juga: PREDIKSI Manchester United Vs Real Betis Duel Pramusim, Live Streaming Jam 09.00 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.