Berita Viral
TAMPANG Orang Tua Asuh Siksa 2 Balita hingga Kritis, Keberadaan Ortu Kandung Terkuak, Tetangga Miris
Adapun kedua balita itu merupakan anak dari sepupu pelaku yang dititipkan kepadanya sejak lebih dari satu bulan yang lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang orang tua asuh siksa 2 balita hingga kritis.
Keberadaan orang tua kandung terkuak.
Tetangga miris kerap mendengar penyiksaan terhadap anak-anak itu.
Baca juga: Terkuak Motif Kematian Ibu dan Anak di Bandung, Tinggalkan Pesan Sedih ke Suami, Curhat Diselingkuhi
Tetangga kontrakan tempat penganiayaan balita kakak beradik di Cilincing mengungkapkan kondisi memilukan kedua korban.
Warga melihat luka di sekujur tubuh kedua korban dan beberapa kali mendengar tangisan dari kedua balita malang itu.
Salah seorang tetangga kontrakan, Tiara (30) mengungkapkan, tangisan tersebut beberapa kali didengarnya dari dalam kamar yang ditinggali pelaku dan kedua korban.
"Saya sering dengar dia nangis. Terus pas keluar kamar gitu saya tanyain katanya habis dipukuli Aji (pelaku)," kata Tiara, Rabu (31/7/2024).
Adapun kedua korban masing-masing R yang masih berusia 4 tahun dan adiknya MFW, bayi berusia 1,5 tahun.
Baca juga: Parkir Berlangganan di Medan Sedot APBD Rp 12,5 Miliar, di Lapangan Pengendara vs Jukir Kerap Cekcok
Mereka tinggal di kontrakan di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Di dalam kontrakan itu, kedua korban tinggal bersama orangtua asuhnya yang melakukan penganiayaan, yakni Aji Aditama (25) dan sang istri Tofantia Aranda Stevhanie (21).
Di sisi lain, orangtua kandung dari kedua korban saat ini sedang bekerja di Papua, sehingga menitipkan buah hatinya kepada para pelaku.
"Mereka baru seminggu tinggal di kontrakan ini," ungkap Tiara yang menghuni kamar kontrakan berseberangan dengan kamar pelaku.
Tiara mengatakan, selama seminggu belakangan, ia juga beberapa kali mendengar suara benturan dari dalam kamar pelaku.
Pada Senin (29/7/2024) malam, suara benturan terdengar begitu kencang dari dalam kamar pelaku sehingga membuat Tiara dan suaminya terbangun.

Diduga suara itu bersumber dari tindakan penganiayaan pelaku yang membenturkan kepala korban ke tembok.
"Benturannya kencang banget kayak benda dibenturin ke tembok itu gimana sih, kemarin itu saya dengarnya," ungkapnya.
Tetangga kontrakan lainnya, Ahmad Ashari (34) menuturkan, pada Senin malam dirinya melihat korban R yang diusir dari dalam kamar.
Saat itu, kondisi R sudah mengalami memar di wajahnya.
Ahmad lalu mencoba menanyakan kenapa anak sekecil itu masih berada di luar kama kontrakan meski sudah larut malam.
Baca juga: Parkir Berlangganan di Medan Sedot APBD Rp 12,5 Miliar, di Lapangan Pengendara vs Jukir Kerap Cekcok
Korban R lalu menjawab dirinya takut masuk lagi ke kontrakan itu karena perangai pelaku Aji.
"Saya tanya kamu kenapa di luar, terus dia jawab gitu. Takut (masuk kamar), bapak galak," ungkap Ahmad.
Kronologi Kasus Terungkap
Adapun akibat penganiayaan ini, korban R dan bayi MFW mengalami luka parah sampai kritis dan sedang dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati.
Penganiayaan ini diketahui oleh warga di sekitar tempat kejadian pada Selasa (30/7/2024) pagi.
Awalnya, salah seorang warga melihat pelaku Aranda menggendong korban MFW keluar dari kontrakannya.
Kepada warga, Aranda mengaku akan membawa bayi tersebut ke Puskesmas karena menderita diare.
Pihak Puskesmas lalu merujuk korban MFW ke RS Pekerja Sukapura.
Dari sana, pihak rumah sakit menemukan kejanggalan dari kondisi bayi malang tersebut yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Pihak rumah sakit lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan menyampaikan kondisi korban.
Menerima laporan rumah sakit, polisi mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penyelidikan awal.
Baca juga: Kerjasama Kemitraan Strategis Bank Sumut dan PSMS Medan Resmi Berlanjut Pada Liga 2 Musim 2024/2025
Polisi segera mengamankan Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah laporan soal kondisi korban dari pihak rumah sakit.
Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.
Sementara itu, korban R ditemukan polisi saat melakukan penelusuran ke kontrakan pelaku.
Di sana, polisi mendapati R yang mengalami luka memar di wajahnya sedang mencari makanan di sekitar kontrakan itu.
Pada saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban, seperti palu, gagang sapu, hingga sabuk.
Saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka terhadap pasangan suami istri Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) yang melakukan penganiayaan terhadap dua balita hingga kritis di kontrakannya di Cilincing, Jakarta Utara.
Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara dan sudah mengenakan baju tahanan, Rabu (31/7/2024).
Mereka dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara dan terus menunduk di hadapan awak media.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya korban R (4) dan MFW (1,5) hingga kedua balita itu mengalami luka parah.
Adapun kedua balita itu merupakan anak dari sepupu pelaku yang dititipkan kepadanya sejak lebih dari satu bulan yang lalu.
"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
Gidion menjelaskan, kedua tersangka sudah melakukan penganiayaan sejak tanggal 21 Juli 2024.
Mereka berkali-kali memukuli kedua korban dengan sejumlah peralatan, bahkan diduga membenturkan kepala korban ke tembok kamar kontrakan.
Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Panglong dengan Kerugian Hampir 2 Milliar
"Untuk motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion.
Penganiayaan ini diketahui oleh warga di sekitar tempat kejadian pada Selasa (30/7/2024) pagi.
Awalnya, salah seorang warga melihat pelaku Aranda menggendong korban MFW keluar dari kontrakannya.
Kepada warga, Aranda mengaku akan membawa bayi tersebut ke Puskesmas karena menderita diare.
Pihak Puskesmas lalu merujuk korban MFW ke RS Pekerja Sukapura.
Dari sana, pihak rumah sakit menemukan kejanggalan dari kondisi bayi malang tersebut yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Pihak rumah sakit lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan menyampaikan kondisi korban.
Menerima laporan rumah sakit, polisi mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penyelidikan awal.
Polisi segera mengamankan Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah laporan soal kondisi korban dari pihak rumah sakit.
Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.
Sementara itu, korban R ditemukan polisi saat melakukan penelusuran ke kontrakan pelaku.
Di sana, polisi mendapati R yang mengalami luka memar di wajahnya sedang mencari makanan di sekitar kontrakan itu.
Pada saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban, seperti palu, gagang sapu, hingga sabuk.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Deretan Artis Indonesia dengan Kekayaan Fantastis, Ada yang Punya Aset Triliunan
Baca juga: Terkuak Motif Kematian Ibu dan Anak di Bandung, Tinggalkan Pesan Sedih ke Suami, Curhat Diselingkuhi
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.