Berita Viral

DAFTAR 15 Eks Anggota KPK Peras Terpidana Korupsi di Rutan Hingga Rp 6,3 Miliar, Ini Rinciannya

Sebanyak 15 mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa terima uang Rp 6,3 miliar dari para terpidana di rutan KPK. 

Tribunnews.com
Gedung KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 15 mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa terima uang Rp 6,3 miliar dari para terpidana di rutan KPK. 

Para anggota KPK ini menjalani sidang agenda akwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (1/8/2024). 

Ad pun yang daftar eks anggota KPK yang meneriap suap yakni 

Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi,
Eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta
Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.
Eks petugas Rutan KPK yakni Muhammad Ridwan
Eks petugas Rutan KPK, Mahdi Aris
Eks petugas Rutan KPK, Suharlan
Eks petugas Rutan KPK, Ricky Rachmawanto
Eks petugas Rutan KPK, Wardoyo
Eks petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh
Eks petugas Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah.

Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.

Selain itu perbuatan mereka pun dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu partai terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ucap Jaksa di ruang sidang.

Baca juga: Cabor Muay Thai Sumut Kirimkan 16 Atlet Mengikuti Kejuaraan Nasional di Surabaya jelang PON 2024

Baca juga: Ciptakan Kondusifitas Jelang Pilkada, Polres Sibolga Pererat Hubungan dengan Masyarakatnya

Tak hanya itu Jaksa juga meyakini bahwa ke-15 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal itu lantaran para terdakwa dianggap telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dalam perkara tersebut.

"Terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serat melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain," tuturnya.

Kemudian Jaksa turut menguraikan jumlah penerimaan masing-masing daripada terdakwa dalam perkara pungutan liar terhadap para narapidana tersebut.

Berikut rinciannya;

1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000

KPK Selidiki Penerimaan Mahasiswa Baru Undip

Universitas Diponegoro (Undip) diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah turun tangan menyelidiki kasus ini. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved