Sidang Tuntutan Kadis Kesehatan Sumut
Robby Messa Nura, Rekan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Juga Dituntut 20 Penjara
Robby Messa Nura, dituntut 20 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, tahun 2020.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Robby Messa Nura, dituntut 20 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, tahun 2020.
Korupsi itu dilakukannya bersama dengan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan yang juga dituntut selama 20 tahun penjara.
Robby dituntut 20 tahun penjara, berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang diketuai oleh hakim M Nazir, itu berlangsung di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (1/8/2024) sore.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Messa Nura, berupaya pidana penjara selama 20 tahun, dikurangin selama masa terdakwa berada di masa tahanan," kata JPU Daniel dihadapan majelis hakim.
Dalam sidang itu, Daniel juga membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid 19," sebut Daniel.
"Tindakan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas pidana korupsi, dan merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak kooperatif,"
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah di hukum dan sopan dalam persidangan," sambungnya.
Daniel menyampaikan, berdasarkan pertimbangan tersebut ia meminta kepada majelis hakim, agar memvonis Robby sesuai dengan tuntunan yang disebutkan oleh JPU yakni :
Dinyatakan terdakwa Robby terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa Robby Messa Nura berupaya pidana penjara selama 20 tahun dan dikurangin, selama masa tahanan.
Denda Rp 500 Juta, subs selama 6 bulan kurungan.
Menuntut terdakwa mengganti uang sebanyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi, yaitu sebesar Rp 17 milliar.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar paling lama sebulan, maka harta bendanya di sita oleh jaksa, dan untuk menutupi uang ganti tersebut. Jika tidak ada harta benda yang dapat menutupi maka dipenjara selama 8 tahun," bebernya.
Daniel menuturkan, atas kasus ini Robby Messa Nura dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Jaksa Gelagapan Ditanya Aliran Uang Korupsi Kadinkes Sumut, Ada Nama-nama Dokter |
![]() |
---|
Segini Total Uang yang Dikorupsi Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Rekannya Robby Messa Nura |
![]() |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan: yang Mengadili itu yang di Atas |
![]() |
---|
Imbas Pemeriksaan Kadinkes Medan Dugaan Korupsi, Kejari Medan Kembali Periksa Enam Orang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Dituntut 20 Tahun Penjara Perkara Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.