Sidang Tuntutan Kadis Kesehatan Sumut

Segini Total Uang yang Dikorupsi Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Rekannya Robby Messa Nura

Keduanya dituntut, karena terlibat korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, tahun 2020 dan merugikan negara sebanyak Rp 24 miliar.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
JPU Hendri Edison, saat diwawancarai usai menuntut terdakwa Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura 20 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kadis Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dan rekannya Robby Messa Nura, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Sidang tuntutan yang diketuai oleh M Nazir itu berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024) sore.

Keduanya dituntut, karena terlibat korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, tahun 2020 dan merugikan negara sebanyak Rp 24 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

"Tuntutan masing-masing 20 tahun penjara, terus kemudian denda Rp 500 juta masing-masing. Subs 6 bulan kurungan," kata Hendri kepada Tribun-medan, Kamis (1/8/2024).

Ia juga menjabarkan, total uang negara yang dikorupsi oleh kedua terdakwa ini yakni Rp 18,4 Miliar dari kerugian negara sebanyak Rp 24 Miliar.

Namun, Hendri tidak merincikan aliran sisa dana yang mencapai kurang lebih Rp 5 miliar, itu.

"Kalau Alwi Mujahit Hasibuan Rp 1,4 Miliar dan Robby Messa Nura Rp 17 Miliar lebih," sebutnya.

Katanya, hal yang memberatkan keduanya yakni karena korupsi tersebut dilakukan di masa Covid 19.

"Makanya kita tuntut maksimal," ujarnya.

Selain itu, Hendri menyampaikan, para terdakwa ini juga diminta untuk mengambil uang negara yang telah dicurinya.

"Uang pengganti masing-masing beda. Alwi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp miliar. Kalau tidak membayar akan ditambah masa hukuman, Alwi 7 tahun, kalau Robby 8 tahun," pungkasnya.


(cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved