Sidang Tuntutan Kadis Kesehatan Sumut

Dituntut 20 Tahun Penjara, Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan: yang Mengadili itu yang di Atas

Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara, atas kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) covid-19

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Terdakwa korupsi, Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan ketika digiring oleh petugas setelah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara, atas kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, tahun 2020.

Setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alwi pun sempat memeluk anak dan istrinya yang hadir dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (1/8/2024) sore.

Usai menjalani sidang, Alwi pun digiring oleh petugas untuk masuk ke sel tahanan PN Medan dan meninggalkan ruangan sidang.

Ketika itu Alwi tampak pasrah, dengan tuntunan 20 tahun penjara yang diminta oleh JPU dalam persidangan.

Ia pun sempat menolak saat diwawancarai oleh wartawan yang menyodorkan sejumlah pertanyaan, terkait tuntutan tersebut.

"Ini dunia saja, dunia saja, yang mengadili itu yang di atas (Tuhan)," kata Alwi dengan raut wajah yang pasrah.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, menjalani sidang tuntutan.

Alwi menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, pada tahun 2020 silam.

Sidang tuntutan yang diketuai oleh M Nazir itu berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024) sore.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alwi dituntut hukuman 20 tahun penjara.

JPU menyakini bahwa, Alwi telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap dr Alwi Mujahit Hasibuan, berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangin selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU Hendri Edison, di hadapan majelis hakim.

Hendri juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid 19," sebut Hendri.

"Tindakan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas pidana korupsi, dan merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak kooperatif,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved