Berita Viral
TERTUNDUK FSF, Emak-emak Live Streaming Buka Baju Dapat Rp10 Juta, Kini Ditangkap Bareng Admin
FSF harus live streaming tiga kali dalam seminggu, dengan durasi minimal 30 menit per sesi. FSF mengantongi pendapatan Rp 3 juta hingga Rp 10 juta
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat setahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 6 miliar, Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 miliar.
Lalu Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun, denda Rp 5 miliar dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ucap Rita.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: SOSOK Noor Haswani Mustapha, Mantan Polwan Diceraikan Suami saat Jualan di Live TikTok, Ada Pelakor
Baca juga: Alasan Nisya Adik Raffi Ahmad Gugat Cerai Suaminya Usai 15 Tahun Menikah, Ngaku Sering Cekcok
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.